PORTALNTT.COM, KEFAMENANU – Mandeknya laporan polisi dugaan pengrusakan properti pagar kawat duri nomor: LP/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 24 Desember 2024 mengindikasikan adanya upaya mengesampingkan dan atau mengabaikan keterangan saksi alat bukti petunjuk.
“Kita tidak tahu apa yang sebenarnya sudah dan sementara dilakukan penyidik yang menangani kasus pengrusakan properti pagar kawat duri milik Petronela Tilis yang kuat dugaan dilakukan Terlapor Blasius Lopis;” ucap Gabriel Suku Kotan kepada media ini, Jum’at (28/02/2025).
Menurutnya, penyidik dalam mengumpulkan alat bukti pengrusakan barang adalah dengan mencari dan mendengarkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa (Terlapor, red).
“Selain itu, polisi juga dapat menyita benda-benda yang diduga terkait dengan tindak pidana. Dalam kasus pengrusakan properti pagar kawat duri apakah penyidiknya sudah sita benda-benda yang diduga terkait atau tidak sama sekali,” terang Gabriel.
Dengan tidak ditingkatkannya tahapan penyelidikan ke tahapan penyidikan atas laporan polisi Petronela Tilis maka patut diduga penyidik yag menangani perkara tersebut mengabaikan keterangan keterangan saksi dan alat bukti petunjuk.
“Alat bukti petunjuk memperkuat keberadaan alat bukti lain, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat. Alat bukti petunjuk adalah perbuatan, kejadian, atau keadaan yang menandakan adanya tindak pidana dan pelakunya. Alat bukti ini merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana yang diatur dalam pasal 188 KUHP pidana,” jelas Gabriel.
Dan jika keterangan saksi dan alat bukti petunjuk tidak di-abaikan penyidik maka dapat dipastikan laporan polisi Petrone Tilis sekurang-kurangnya sudah memenuhi dua alat bukti yang sah.
“Di persidangan pun Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu kita minta penyidiknya untuk secepatnya mengeluarkan diri dari zona nyaman,” saran Gabriel.
Diminta Penyidik untuk Isi Formulir
Kepada media, Pelapor Petronela Tilis dan Elfrida Kuriun mengaku jika mereka diberi formulir dari Kantor Agragaria/Badan Pertanahan Negara Kabupaten Timor Tengah Utara untuk di-isi demi kepentingan pengukuran ulang batas tanah karena alasan tidak masuk akal dari Terlapor Blasius Lopis yang mengaku dihadapan penyidik kalau 2 pohon mahoni dan 1 pohon jati adalah miliknya.
“Yang saya lapor pengrusakan pagar kawat duri bukan klaim pohon mahoni dan pohon jati apalagi soal batas tanah,” kesal Petronela diamini Elfrida.
Sementara soal 2 pohon mahoni dan 1 pohon jati itu adalah milik Pelapor yang ditanam sejajar dengan pohon mahoni lainnya di sepanjang batas tanah dengan sertifikat atas nama Rikardus Kuriun dan batas tanah dengan sertifikat atas nama Blasius Lopis.
“Dari Papua, anak saya Rikardus Kuriun justru menolak memberikan kuasa sesuai format dari BPN Kefamenanu karena menurutnya yang dilaporkan adalah pengrusakan pagar kawat duri,” jelas Petronela diamini Elfrida.
Pihaknya berharap, penyidik tidak kemudian menggiring kasus pengrusakan ke urusan klaim pohon mahoni dan jati apalagi soal batas tanah. Karena faktanya benar bahwa pohon mahoni juga pohon jati ditanam pihaknya mengikuti batas tanah.
“Kalau polisi turun dan lihat kondisi lapangan pasti tahu,” aku Elfrida menyergah jawaban Petronela Tilis yang hanya bisa berbahasa daerah. (bahasa dawan). (ft/tim)