PORTALNTT.COM, ROTE NDAO -Penggerebekan judi bola guling oleh Kepolisian Resort Mapolres Rote Ndao, Provinsi NTT berhasil meringkus satu warga Rote Tengah, satu warga Lobalain dan lima Warga Kecamatan Pantai Baru yang berlokasi di dusun Biuk desa Tesabela kecamatan Pantai Baru pada hari Rabu, 11 Desember 2019.
Dalam operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim polres Rote Ndao, Iptu. Wahyu A. A. Septian, S.I.K dan anggotanya.
Hasil press release tentang kasus tersebut oleh Kepolisian Resort Rote Ndao dalam hal ini Kabag Humas, Aipda. Anam Nurcahyo, S.I.P yang diterima media ini menyebutkan,
kronologis Kejadian penangkapan ini bermula petugas dari informasi oleh masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian di rumah Debry Dedeo di dusun Biuk desa Tesabela kecamatan Pantai Baru kabupaten Rote Ndao.
Dari informasi tersebut Kasat Reskrim bersama anggota reskrim mendatangi tempat kejadian perkara dan menemukan para pelaku yang sedang bermain judi bola guling, kemudian Kasat Reskrim bersama anggota melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 7 orang yang terdiri dari 2 orang yang bertindak sebagai bandar dan 5 orang lainnya diantaranya 3 orang yang ikut bermain judi dan 2 orang yang menonto.
“Pasal yang disangkakan adalah
Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 dan 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e, ancaman hukuman 10
(sepuluh) tahun penjara atau denda Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah),” katanya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, telah dilakukan penahanan kepada tersangka DE alias Dominggus Edon dan HM alias Hocky Malelak yang bertindak sebagai bandar, selama 20 hari terhitung dari tanggal 12 Desember 2019 – 31 Desember 2019.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan berkaitan dengan kasus ini, antara lain: Uang sejumlah Rp.7.048.000 (tujuh juta empat puluh delapan ribu rupiah), 1 buah meja bola guling, 4 buah kayu penyangga, 1 buah water pas.
1 lembar layar bola guling, 1 lembar tikar anyaman, 1 lembar kain meja, 1 lembar kain lap, 1 buah tas warna putih, 1 buah tas kain berwarna hitam, 1 buah tas kulit berwarna hitam, 3 buah dompet, 1 buah jaket berwarna hijau, 8 buah bola karet, 1 botol bedak plastic, 6 unit hand phone.
3 unit sepeda motor, masing-masing : 1 unit sepeda motor merk Honda BEAT warna hitam DH 2729 BT, 1 unit sepeda motor Merk Yamaha fino sporty warna Biru DH
6393 HW, 1 unit sepeda motor Merk Honda REVO warna hitam DH 6607 AT, dan 1 unit mobil INOVA warna Silver, dengan nomor Polisi DH 1172 MM. (Yesar Tasi)