PORTALNTT.COM, ADONARA – Akibat berlebihan mengkonsumsi minuman beralkohol pengendara sepeda motor di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur (Flotim), menabrak seorang gadis (16) hingga meninggal dunia.
Saat kejadian seorang pria yang berboncengan dengan salah seorang temannya itu mengendarai sepeda motor Suzuki Satria Fu dengan No polisi (nopol) EB 6789 CH, hingga menabrak pengendara sepeda motor Yamaha Mio merah tanpa no polisi di ruas jalan raya trans Adonara tepatnya di desa Tuawolo, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, sekitar pukul 18.15 Wita, Sabtu (12/08/2017).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, motor yang dikendarai Anselmus Rain Bura (35), warga Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flotim (pengendara) berboncengan dengan Antonius Payong (30) warga Desa Lamawolo, Kecamatan Ile Boleng Kabupaten Flotim. Akibat dipengaruhi alkohol (mabuk) hingga sepeda motor milik mereka menabrak motor Yamaha Mio merah tanpa no polisi yang dikendarai Agustina Klara Lamanu (16) pelajar, sedang melaju dari arah yang berlawanan.
Kronologis kejadian yang didapat media ini dari bagian intel polres Flores Timur menjelaskan, korban Agustina Klara Lamanu pada saat itu sedang melintas dari arah desa Tuawolo hendak menuju ke Waiwerang. Dan dari arah yang berlawanan, motor Suzuki Satria Fu yang dikendarai Anselmus Rain Bura (35), berboncengan dengan Antonius Payong Ratu (30) tiba-tiba menghantam motor Yamaha Mio merah tanpa no polisi milik korban, Agustina Klara Lamanu (16). Saksi mata pada saat kejadian Leonardus Lama Pati (39), Fransiskus Laot (22), Ferdinandus Maleng Payong, ( 21), Karolus Kedang (43).
Akibat kejadian tersebut, korban langsung meninggal dunia pada saat dibawa ke Puskesmas Waiwerang. Sedangkan Anselmus Rain Bura (35), mengalami luka robek pada bagian kening sebelah kanan dengan P. 3 cm, L. 1 cm, D. 0,5 cm, lecet jari tangan dan lutut sebelah kiri, patang tulang rusuk sebelah kanan dan patah tulang kering kaki sebelah kiri. Sedangkan Antonius Payong Ratu mengalami luka lecet diseluruh tubuh dan keduanya langsung dilarikan ke RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka untuk penanganan medis lebih lanjut.
Dari hasil visum korban Agustina Klara Lamanu meninggal akibat mengalami luka pada kepala bagian kiri ( belakang kepala ), terdapat luka pada lutut kiri, lecet pada tangan kanan, dan mengalami patah kaki sebelah kiri.
Dari hasil penyelidikan polisi pengendara Anselmus Rain Bura (35), mengendari kendaraan dengan kondisi mabuk. (Ola)