PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang kedua kasus pengerusakan tiang penyanggah pintu gerbang kantor DPRD Rote Ndao, Selasa (19/02/2019) dengan agenda mendengarkan keterangan 5 orang saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan Negeri Rote Ndao yakni Drs. Jonas M Selly, Elisama Nggonggoek, Musa Taher,SP, Yohanis M Nomor dan Lalu Haris Yudi Risnawan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rote Ndao Drs.Jonas M Selly, MM(Pelapor) dihadapan Majelis Hakim mengatakan, dirinya di perintah oleh Bupati Rote Ndao saat itu (Leonard Haning) secara tertulis untuk melaporkan kasus tersebut ke polres Rote Ndao berdasarkan surat Pemberitahuan pengaduan yang di sampaikan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Rote Ndao, yang ditujukan kepada Bupati Rote Ndao, yang melaporkan bahwa telah terjadi pengerusakan yang di lakukan oleh para pendemo, kemudian dirinya sebagai pengelola aset daerah dirinya kemudian melaksanakan perintah tersebut.
Saksi Elisama Nggonggoek mengatakan kejadian tersebut berawal dari adanya aksi damai untuk bertemu anggota DPRD Rote Ndao yang dipimpin oleh terdakwa Yunus Panie kemudian para pendemo berjalan menuju pintu Gerbang DPRD dan mendorong-dorong sampai daun pintu roboh oleh karena tiang penyanggahnya patah.
Musa Taher, SP (saksi 02) mengatakan kejadian tersebut berawal dari aksi unjuk rasa damai yang dipimpin terdakwa Yunus Panie di depan kantor DPRD Rote Ndao yang meminta bertemu dengan para anggota DPRD, kemudian berjalan menuju pintu gerbang gedung DPRD Rote Ndao namun pintu ditutup, kemudian terdakwa Yunus Panie mendorong lalu diikuti sejumlah orang tidak dikenal kemudian menyebabkan pintu tersebut roboh akibat ada patahan pada tiang penyangga.
“Pintu tersebut bisa dipakai kembali jika diperbaiki karena patahannya ada pada tiang penyanggah,” ungkap Musa Taher.
Lalu Haris Yudi Risnawan (anggota polres rote Ndao) yang melakukan pengamanan di halaman Kantor DPRD Rote Ndao saat berlangsungnya aksi damai yang di pimpin terdakwa Yunus Panie yang pada pokoknya mengatakan ketika terdakwa Yunus Panie sampai di depan pintu gerbang yang dalam keadaan yang tertutup kemudian Yunus panie menggoyang dan mendorong lalu di ikuti sejumlah orang kemudian pintu yang terebut karena mengalami patahan di tiang penyangga.
Kemudian keterangan anggota polres Rote Ndao Lalu Haris Yudi Risnawan mendapat bantahan dari terdakwa Olifer Lette bahwa saat dirinya mendorong pintu tersebut angaota polisi (Saksi Lalu Haris Yudi Risnawan mengatakan dorong kuat).
Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim mengijinkan pihak Jaksa Penuntut Umum memutarkan Video rekaman pengerusakan pintu gerbang Gesung DPRD Rote Ndao tersebut.
Sidang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Beaty D Simatauw, SH,MH, dibantu dua hakim anggota yakni Rosihan Lutfhi,SH dan Abdi Ramahsyah,SH, panitera pengganti Febriyanti M Jehalu,SH.
Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao di Hadiri JPU Nikodemus Damanik dan Frengky.
Para Terdakwa didamping ketua Tim Kuasa Hukum Fransisco Bernando Bessi,SH,MH.
Usai persindangan Fransisco B Bessi selaku kuasa Hukum para terdakwa kepada wartawan mengatakan saksi yang dihadirkan pada persidangan itu menjelaskan terjadinya peristiwa tersebut dan itu masih saksi yang di hadirkan pihak Jaksa Penuntut umum dan ada saatnya para terdakwa akan menghadirkan fakta dan saksi yang meringankan untuk mengimbangi keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
“Karena pak Unu ini aktivis anti korupsi di daerah ini sehingga mungkin tidak disenangi pemerintah, karena itu ia jangan kendor dengan persoalan ini dan kami akan hadirkan fakta dan saksi meringankan untuk mengimbangi keteragan saksi dari JPU,” ungkapnya.
Fransisco Bessi meminta para wartawan untuk mengawal kasus yang menjerat para terdakwa sampai tuntas.
“Sudah ada video yang ditayangkan dan kami juga punya video yang berdurasi lebih dari dua menit dan akan kita tayangkan dan yang menarik adalah teman-teman kepolisian ikut menyuruh menggoyang dan benar atau tidak kita akan buktikan di persidangan dan kami minta rekan media mengawal sampai tuntas,” ungkapnya.
Sidang ditunda dan akan digelar kembali, Selasa (26/02/2019). (Nadus)