Lemahnya Perlindungan Keamanan Terhadap Guru, PGRI Rote Ndao Keluarkan Penyataan Sikap

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Mencermati perkembangan dunia pendidikan akhir-akhir ini baik peserta didik maupun tenaga kependidikan dari waktu ke waktu semakin memprihatinkan.

Semangat revolusi mental yang dicanangkan oleh Bapak Presiden Indononesia Ir. H. Joko Widodo semakin jauh dari harapan. Maraknya kekerasan yang terjadi yang melibatkan peserta didik adalah contoh nyata.

Yang lebih mencengangkan lagi adalah guru sebagai garda terdepan dan ujung tombak pemerintah dalam mengawal dan mewujudkan tujuan dimaksud malah menjadi korban kebijakan itu sendiri.

Kondisi ini terjadi karena belum adanya UU perlindungan guru yang melindungi guru dalam menjalankan tugas demi tercapainya tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam amanat UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan lebih utama UUD 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia.

UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 39 ayat (1) pemerintah, masyarakat, organisasi profesi dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam menjalankan tugas.

Pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, profesi serta perlindungan keselamatan kerja dan kesehatan. Selanjutnya pada ayat (3) disebutkan bahwa perlindungan hukum dimaksud mencakup perlindungan terhadap tindakan kekerasaan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Pertanyaanya sejauhmana keseriusan pemerintah dalam menjalankan UU No 14 tahun 2005 “pasal 39 “ ???.

Ketua PGRI Rote Ndao Alberd W. Dano mengatakan dengan lemahnya perhatian pemerintah dalam memberi jaminan kenyamanan terhadap guru maka dampaknya adalah guru sering mengalami intimidasi dan kekerasan bahkan tidak jarang harus berhadapan dengan hukum.

Naasnya lagi bahkan nyawa melayang hanya karena menegur atau mendisiplinkan siswa yang melakukan pelanggaran. Buktinya nyata; ada guru di Sulawesi Selatan meninggal karena ditusuk menggunakan pisau oleh siswa, 3 orang guru diproses hukum karena dianggap lalai ketika menjalankan tugas kegiatan pramuka (kejadian di Sleman), guru berhadapan dengan proses hukum karena menggunting rambut siswanya yang sudah panjang di Majalengka-Jawa Barat, kepala sekolah di serang oleh orang tua siswa karena tidak terima HP anaknya disita (kejadian di Jambi) dan terakhir seorang guru di SMAN 1 Fatuleu Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur dianiaya oleh 3 orang siswa di kelas dan masih banyak kejadian intimidasi dan kekerasaan lain yang membuktikan bahwa kami sebagai guru merasa harkat dan martabat guru sebagai seorang pendidik, pengajar dan pelatih, guru sebagai pejuang, guru sebagai pahlawan hanyalah sebuah slogan yang tidak berarti dan bermakna.

Menurut Dano, melihat fonema yang sedang berkembang seperti yang digambarkan di atas maka kami guru Rote Ndao yang berhimpun dalam wadah organsasi profesi Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Rote Ndao (PGRI Kab. Rote Ndao) menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak pemerintah untuk segera menetapkan UU perlindungan guru dan dosen dan atau peraturan turunan dan atau kebijakan lainnya berdasar pada UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen secara khusus “pasal 39” yang berhubungan dengan perlindungan terhadap guru dari berbagai bentuk intervensi, intimidasi dan kekerasan dalam bentuk apapun dan oleh siapapun jika kita ingin generasi bangsa ini kedepan memiliki kecerdasan, karakter dan mental yang baik serta berakhlak mulia sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yang telah diamanatkan dalam UUD 1945.

2. Mendesak Gubernur Nusa Tenggara Timur, DPRD NTT, Bupati Rote Ndao dan DPRD Rote Ndao agar dapat menyusun mekanisme pemberian perlindungan kepada guru sesuai dengan amanat Permendikbud No 10 Tahun 2017 tentang perlindungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan “pasal 3 point 3”.

3. Meminta semua pihak untuk menghormati, menegakkan dan menjaga harkat dan martabat profesi guru sebagai ujung tombak pemerintah dalam menjawab tujuan pendidikan nasional.

4. Mendesak pemerintah untuk mengeluarkan aturan dan kebijakan terkait batasan-batasan guru dalam melakukan kegiatan mendidik dan melatih sebagai pedoman kepada guru dalam menjalankan tugas agar terhindar dari berbagai bentuk intimidasi dan kekerasan serta dampak hukum bagi guru.

5. Mendesak PB PGRI RI di Jakarta agar secara serius memberi perhatian terhadap perlindungan guru dan peningkatan kesejahteraan serta profesionalisme guru.

6. Mengecam keras dan mengutuk tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh 3 orang siswa yang telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian kepada salah seorang rekan guru bernama Yelfred E. Malafu, S.Pd di SMA Negeri 1 Fatuleu Kabupaten Kupang yang notabene adalah guru dan orang tua mereka sendiri. Sebagai warga negara kami taat hukum dan menghormati proses hukum dan karena itu kami meminta kepada bapak Kapolres Rote Ndao agar dapat membantu menyampaikan aspirasi kami kepada pihak Kapolres Kabupaten Kupang agar kasus tersebut diusut tuntas dan diproses secara hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

7. Meminta seluruh komponen masyarakat, pemerhati pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat secara khusus kepada orang tua agar saling bekerjasama dan membantu guru dalam menjalankan tugas profesi secara aman dan nyaman demi tercapainya tujuan pendidikan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa yang berakhlak mulia dan berbudi pekerti yang luhur.

8. Mengecam dan mengutuk setiap perbuatan apapun dan oleh pihak manapun dengan tujuan intimidasi, kekerasaan dan atau merendahakan harkat dan martabat profesi guru yang dapat mengganggu kenyamanan dan melemahkan semangat guru dalam menjalankan tugas yang diemban oleh negara.

9. Mengajak teman-teman guru di Rote Ndao agar tetap semangat dan tidak takut dalam menjalankan tugas mulia sebagai seorang guru.

10. Menyerukan teman-teman guru se-Rote Ndao untuk membakar lilin pada halaman rumah masing-masing sebagai wujud solidaritas atas apa yang dialami oleh rekan guru seperjuangan secara umum di Indonesia dan secara khusus yang terjadi di SMAN 1 Fatuleu-Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

11. Mengajak teman-teman guru Rote Ndao untuk hadir di sekretariat PGRI Kabupaten Rote Ndao pada hari selasa, 10 Maret 2020 mulai pukul 13.30-19.00 WITA untuk menanda tangani petisi dukungan proses hukum bagi tersangka penganiayaan rekan guru pada SMAN 1 Fatuleu-Kabupaten Kupang dan aksi bakar lilin sebagai bentuk dukungan dan solidaritas bagi perjuangan bersama menuntut keadilan pada pukul 19.00 WITA.

”Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk mendapat perhatian dan dukungan dari berbagai pihak pemangku kepentingan, terima kasih,” pungkas Alberd Dano. (Red)

Komentar Anda?

Related posts