PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Perumahan subsidi Palma Residence Kupang yang terletak di Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT terancam dibongkar. Pasalnya, pembangunan perumahan milik PT. Helong Persada Makmur ini terindikasi menyalahi aturan tata ruang kota.
Hal ini menyusul rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada 9 Agustus 2019 yang mengungkap, Palma Residence Kupang dibangun di kawasan konservasi yang akan berdampak pada lingkungan dan kawasan resapan air.
Hasil analisis ATR/BPN, pembangunan Palma Residence Kupang melanggar Perda Nomor 11/2011 pasal 30 ayat (2) huruf b tentang RTRW yang menyatakan rencana kawasan resapan air daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : kawasan resapan air bendungan Kolhua, dikembangkan di hulu daerah aliran sungai Liliba sebagai daerah resapan air bagi rencana bendungan Kolhua, yang terletak di Kelurahan Kolhua.
Selain itu, pembangunan Palma Residence juga melanggar pasal 61 huruf a tentang penataan ruang dan pasal 69 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang pemanfaatan ruang. Hasil analisis menyimpulkan, pembangunan perumahan Palma Residence itu memanfaatkan ruang di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan mengakibatkan perubahan fungsi.
Dari hasil analisis itu, ATR/BPN merekomendasikan kepada pemerintah Kota Kupang untuk perlu memeriksa dan menindalanjuti pelanggaran pemanfaatan ruang yang dilakukan pemilik Palma Residence Kupang. Mengingat, Palma Residence Kupang yang dibangun tidak sesuai ketentuan rencana tata ruang.
Berdasarkan temuan hasil audit yang telah terpenuhi ketentuan tipilogi indikasi pelanggaran pada bangunan tersebut, pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif sebagaiman diatur dalam pasal 65 ayat (1) Perda nomor 11/2011 tentang RTRW berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fugsi ruang dan atau denda administratif.
Menanggapi temuan itu, pemilik Palma Residence Kupang, Abe Angkriwang mengaku keberatan atas hasil analisis itu. Ia mengatakan, sebelum pembangunan dimulai, pihaknya sudah mengantongi izin dari semua instansi terkait.
Selain izin, kata dia, pembangunan Palma Residence juga telah disurvei kementerian PUPR.
“Kami telah mengikuti aturan yang ada sampai pada tata ruang. Pemanfaatan lahannya sistem agropolitan.
Apalagi sudah dua kali disurvey langsung dari pusat, mulai dari jalan, ruang terbuka, bangunannya sampai pada tembok semuanya disurvey,” kata komisaris PT. Helong Persada Makmur ini kepada wartawan, Kamis (19/9/2019).
Menurutnya sanksi yang diberikan sangat memberatkan sehingga ia meminta untuk berkoordinasi dengan dinas terkait atas hasil kajian tersebut.
“Kita mengikuti aturan yang ada, dan sanksi yang diberikan ini sangat berat. Tentu dengan sanksi seperti ini bukan kita dari pihak perusahaan saja yang rugi, tapi para penghuni juga. Kami jujur saja tidak terima,” pungkasnya. (Jefri)