Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Kecelakaan Lalu Lintas (laka lantas) kembali terjadi di Rote Ndao, tepatnya di Jalan Raya Oenguni, Desa Lakamola, Kecamatan Rote Timur, Pada Senin malam (9/12/2024) sekitar pukul 20.30 WITA.
Kecelakaan tersebut melibatkan Mobil Mini Bus Toyota / UF.81 Super dengan Nomor Polisi DH 1775 HA Warna Silver Metalik dan Sepeda Motor Honda Supra Fit Dengan Nomor Polisi DH 3931 HS, warna Hitam.
Kasat Lantas Polres Rote Ndao, Ipda Ferdi A Ndaomanu, SH saat dikonfirmasi media ini menjelaskan bahwa di duga ada kelalaian dari pengendara Mobil mini bus Toyota tersebut saat parkir kendaraan di pinggir jalan umum yang akhirnya menyebabkan kecelakaan tersebut.
Lebih lanjut, Ipda Ferdi Ndaomanu menjelaskan bahwa berdasarkan kecelakaan tersebut berawal saat Sepeda Motor Honda Supra Fit yang dikendarai oleh Anderias Lusi (72 Tahun) melaju seorang diri dari arah Papela hendak menuju Pantai Baru, namun saat sampai di TKP terparkir sebuah Mobil Mini Bus Toyota / UF.81 Super, dengan Nomor Polisi DH 1775 HA, Warna Silver Metalik yang dikemudikan oleh Marthen Hovni Lenggu (63 Tahun) dimana mobil tersebut terparkir disebelah kiri jalan searah laju kendaraan Motor Supra Fit tersebut.
Namun mobil saat berhenti atau parkir posisi badan mobil memasuki hampir sebagian jalur kiri jalan sehingga saat pelintas pengemudi motor melewati mobil menabrak bagian belakang sebelah kanan dari mobil (jika dilihat dari arah Papela menuju Pantai Baru ). Hal tersebut menyebabkan Pengendara motor tersebut terjatuh dan mengalami cedera dibawa ke Puskesmas Eahun untuk mendapatkan perawatan medis lalu dirujuk ke RSUD Ba’a.
Akibat kecelakaan tersebut, Anderias Lusi yang walaupun memakai helm, tetapi mengalami luka robek di pelipis mata kiri, luka robek di kepala bagian belakang dan luka lecet di kaki.
Mendapatkan laporan dari masyarakat, Pihak Satlantas Polres juga langsung turun ke TKP guna melakukan olah TKP dan Mengecek korban yang sudah di rujuk dari Puskesams Eahun ke RSUD Ba’a.
“Berdasarkan hasil olah TKP dan Keterangan Saksi Diduga sopir mobil Mobil Mini Bus Toyota lalai karena saat parkir atau berhenti, badan mobil memasuki hampir sebagian jalur kiri jalan,” Jelas Ipda Ferdi Ndaomanu, SH, Kasat Lantas Polres Rote Ndao.
Ipda Ferdi Ndaomanu juga menghimbau agar masyarakat pengendara kendaraan harus selalu mematuhi aturan lalu lintas, serta harus memastikan kendaraan dalam kondisi layak dan siap pakai (Rem, Lampu, Wiper dalam kondisi baik), harus meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, tetap menjaga jarak yang aman dengan kendaraan lain tanpa kebut-kebutan di jalan.
Tak lupa pula, Ipda Ferdi Ndaomanu juga menyarankan agar pengendara sepeda motor menggunakan alas kaki yang tidak licin dan menyiapkan jas hujan sebab memasuki musim hujan kondisi jalan juga akan licin.
Diketahui pula bahwa ternyata sopir mobil mini bus tersebut tidak memiliki SIM, sedangkan pengemudi motor Supra Fit memiliki SIM dan selain menimbulkan korban luka-luka, kecelakaan tersebut juga menimbulkan kerugian materi kurang lebih Rp 1.000.000.