PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Sungguh naas nasib Reinhart Rossy N. Sahaan, pria asal Jakarta yang diamankan aparat Polda NTT pada 17 November 2019 lalu di kosnya di RT 01 RW 01, Kelurahan Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Saat diamankan Polisi menyita barang bukti berupa paket ganja melalui JNE seberat 428,2600 gram. Polisi juga menemukan paket ganja di saku celana milik Rossy seberat, 2,5280 gram.
Dari hasil tes urine dan uji BPOM Kupang hasilnya Rossy positif mengkonsumsi ganja atau THC.
Saat sidang di pengadilan Negeri Kupang, Rossy jelas-jelas dengan jujur mengakui kesalahannya menggunakan narkotika jenis ganja bukan untuk mencari kenikmatan namun untuk menyembuhkan sakit saraf yang dideritanya sejak 2015 silam. Pengakuan terdakwa ini dibuktikan dengan hasil radiologi RS Jakarta.
Tim kuasa hukum terdakwa, Harie Nugraha Christen Lay, SH dan Bandri Jerry Jacob, SH, mengatakan, hal itu terpaksa dilakukan kliennya karena sakit yang dideritanya tak kunjung sembuh. Rossy tidak putus asa dan terus mencari informasi melalui internet dan ia menemukan bahwa sakit yang dideritanya bisa disembuhkan dengan mengkonsumsi aur rebusan ganja.
“Karena kerinduan yang tinggi akan kesembuhan dirinya, bersama dua orang temannya Rossy pun memesan paket ganja. Tapi sebelum sakitnya sembuh, Rossy keburu diciduk polisi,” ungkap Jerri Jacob.
Di dalam persidangan, kata Jacob, kliennya Rossy didakwa atas kepemilikan narkotika jenis ganja dengan pasal berlapis ‘pasal 114 ayat 1 , pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setelah mendengarkan keteraangan terdakwa dan ketarangan saksi yang terungkap dalam persidangan maka penuntut umum menyimpulkan perbuatan terdakwa melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a yang dimana surat dakwan merupakan dakwaan tunggal dalam perkara ini,” jelas Jacob.
Ia berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya terhadap terdakwa atau menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan pasal 127 ayat 1 huruf c UU Nomor 35 Tahun
“Karena terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkanmenyalahgunakan narkoba/ganja bukan semata mata untuk ketergantungan atau mencari kenikmatan melainkan untuk menyembuhkan dan meredakan sakit saraf yang di deritanya sejak lama,” tandas Jacob. (Jefri Tapobali)