PORTALNTT.COM, KUPANG – Kuasa Hukum paket FirmanMu (Jefri Riwu Kore dan Herman Man) ternyata menemukan bukti baru yang mana diduga Jonas Salean selaku petahan selain melakukan mutasi 41 pejabat pada tanggal 1 Juli 2016, juga melakukan lima kali mutasi pejabat lingkup pemerintah kota kupang setelah tanggal 1 Juli.
Dikatakan salah satu kuasa hukum FirmanMu Nikolaus Ke Lomi, SH, bahwa Jonas Salean melakukan mutasi pejabat selain pada tanggal 1 juli 2016. Mutasi yang dilakukan Jonas Salean pada tanggal 11 juli 2016, 21 Juli 2016, 4 Agustus 2016, 16 Agustus 2016 dan 16 September 2016.
“Mutasi yang dilakukan pada tanggal 11 juli 2016 atas nama Ibrahim Kalipang, pada tanggal 21 juli 2016 atas nama Maria Martha Elvera Mbura, S.Sos, pada tanggal 4 agustus 2016 atas nama Nina Maakh, SE, pada tanggal 16 agustus 2016 atas nama Paul Geradus Mada, S.Fil, pada tanggal 16 september 2016 atas nama Hendrikus hati, S.Pd, MM dan Drs. Adam Aserakal,” kata Lomi saat conferensi pers di posko Jeriko, Rabu (09/11) malam.
Menurut Lomi, para pejabat yang dimutasi hingga saat ini tidak pernah mendapatkan SK Pembatalan dari Jonas Salean selaku Walikota Kupang sekaligus petahana.
Dengan demikian disampaikan Lomi, telah terbukti secara jelas dan nyata Jonas Salean dalam kapasitasnya sebagai walikota sekaligus petahana telah melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016.
“Laporan ini akan diajukan sebagai tambahan bukti untuk dapat dipakai sebegai rekomendasi bagi panwaslu kota kupang dan juga sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan ditingkat KPUD kota kupang,” tegasnya. (Yos/Epy)