PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Semuel Haning, SH, MH, selaku kuasa hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya akan melapor balik Rachmat, SE alias Rafi (tersangka kasus penipuan dan penggelapan) dan istrinya Sri Wahyuni.
Pasalnya Sri Wahyuni telah membuat laporan polisi terhadap Wilson Liyanto, manager marketing Bank Krista Jaya dengan dugaan pencurian dengan kekerasan dan ancaman dengan kekerasan.
Menurut Semuel Haning, laporan yang dibuat istrinya Rafi hanya mengimbangi sebuah kasus perdataan yang sedang dijalani suaminya dan dia memberikan alibi-alibi di polisi yang tidak benar.
“Dia (Sri Wahyuni) buat laporan pencurian. Nah pertanyaannya pencurian apa? Orang ambil barang punya mereka kok dibilang pencurian. Itukan aset-aset yang telah di sita karena Rafi tidak mampu membayar piutang terhadap BPR Christa Jaya,” tegas Haning dalam jumpa pers bersama awak media di Resto Palapa Kupang, Senin (10/9/2019).
Haning mengakui terhadap laporan ini, ada kriminalisasi terhadap kliennya. Seharusnya, kata Haning, prosedural hukumnya harusnya dimulai dengan penyelidikan. Artinya dipanggil klarifikasi antara pelapor sama terlapor.
“Tidak ada klarifikasi tiba-tiba panggilan dengan catatan tindak pidana pencurian,” kesal Haning yang telah menyatakan sikap ingin maju jadi Wali Kota Kupang mendatang.
Haning melanjutkan, kalau pencurian maka sudah ada putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap.
“Dan menurut hukum seseorang tidak bisa dipanggil dan memberikan keterangan saksi kalau belum ada putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap,” pungkasnya.
Sementara itu pemilik BPR Christa Jaya Christofel Liyanto mengatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan Rafi sejak tahun 2014 dan total hutangnya terhadap Rafi, Rp 4,5 Miliar. Ada kuitansi yang ditanda tangani Rafi bersama istrinya.
“Uang pinjaman itu digunakan untuk membeli mobil-mobil bekas yang ada di showroom milik Rafi dan BPKPnya diberikan jaminan kepada kami. Termasuk bangun perumahan-perumahan yang dimiliki Rafi semua uangnya dari kami,” ungkap Christofel dengan nada penuh kekesalan.
Diakuinya Rafi telah melakukan penipuan bukan hanya pada dirinya saja tetapi juga ratusan orang yang membeli mobil tanpa diserahkan BPKB dan juga ada sekitar kurang lebih 15 Lembaga Jasa Keuangan yang ada di NTT.
“Kalau mau ditotal sejak dia melarikan diri total hutang kami ke dia Rp 15 miliar. Kemarin pengacaranya dan istrinya ke kantor mau menanyakan berapa sisa hutangnya dan mau membayar. Saya katakan kepada mereka sonde (tidak,red) usah bayar kepada saya terlebih dahulu tetapi perhatikan dulu orang-orang yang sudah kejar dia karena mereka membeli mobil tanpa BPKB. Ada yang datang menangis-nangis karena mereka beli mobil tidak ada BPKBnya karena BPKBnya ada di saya,” katanya menjelaskan.
“Rafi melakukan hal yang sama ini juga pada kurang lebih 15 lembaga jasa keuangan, dia mengajukan kredit tanpa menyerahkan sertifikat sebagai angunan namun hanya menandatangani surat pernyataan akan memberikan sertifikat tapi setelah itu tidak memberikan sertifikat yang dimaksud sampai dia melarikan diri. Dan ini kelebihan yang dimiliki seorang Rafi,” tegas Christofel sebagai pihak yang dirugikan namun kini dilapor balik.
Ketika ditanya kapan akan melapor balik, Christofel mengatakan semuanya itu akan diserahkan kepada kuasa hukum. Namun ditegaskannya untuk piutang miliknya Ia tidak terlalu menuntut tetapi menyarankan agar Rafi memprioritaskan ratusan orang yang telah tertipu terlebih dahulu.
“Saya mau lapor dan dia masuk penjara tidak ada untungnya tapi kalau saya laporkan dia dan uang saya kembali maka saya mau. Sehingga saya ikhlas untuk maafkan dia dan biarkanlah dia menyelesaikan masalahnya dengan orang-orang yang telah dia tipu. Saya memaafkan orang-orang seperti Rafi bisa saja rejeki saya akan lebih banyak bukan memalui dia tapi bisa saja orang lain,” tutup Christofel. (Jefri)