Kuasa Hukum Almarhum Demas Manongga Minta Keadilan Dari Presiden Jokowi

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Sunardi Sudirman, S.H. selaku Advokat/Pengacara Muda asal Kab. Bone, Provinsi Sulawesi Selatan bertindak untuk dan atas nama Para Ahli Waris Almarhum Demas Manongga, memohon kepada Presiden Joko Widodo dapat membongkar segala bentuk kecurangan, pembodohan, dan penyimpangan yang dilakukan oleh PT. SEMEN KUPANG atas tindakan perampasan hak milik Masyarakat Adat di Kab. Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur yang sampai saat ini tidak terpenuhinya rasa keadilannya.

Perihal ini disampaikan Sunardi Sudirman, S.H. selaku Advokat/Pengacara atas nama Para Ahli Waris Almarhum Demas Manongga, dalam press release yang diterima PORTALNTT.COM, Sabtu (13/1/2018) malam.

Menurut Sunardi Sudirman, Presiden Joko Widodo talah merealisasikan komitmennya dengan Rakyat agar semua kasus sengketa-sengketa tanah di Negara Republik Indonesia termasuk Hak Masyarakat Adat yang dirampas tanahnya telah dikembalikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo dalam bentuk Sertifikat Hak Milik seperti halnya di Sumatera Utara, Provinsi Jawa Barat dan Pulau Rote Nusa Tenggara Timur.

Sehingga atas dasar itu Sunardi Sudirman, S.H. selaku Advokat/Pengacara yang bertindak untuk dan atas nama Para Ahli Waris Almarhum Demas Manongga, meminta keadilan dan kepastian hukum dengan adanya tindakan penyimpangan perampasan Hak Milik Masyarakat Adat yang dilakukan oleh PT. SEMEN KUPANG di Provinsi Nusa Tengara Timur terhadap Para Ahli Waris dari Almarhum Demas Manongga tak henti-hentinya untuk memperjuangkan hak peninggalan orang tua kandungnya yang dirampas oleh PT. SEMEN Kupang dengan luas 118.534 M2 sejak tahun 1982 sampai saat ini belum diberikan ganti rugi.

Sunardi Sudirman dalam press releasenya juga menjelaskan bahwa, sebelumnya tanah yang seluas 118.534 M2 belum diberikan ganti rugi oleh PT. SEMEN KUPANG, asal muasalnya yaitu dari seluas 176.744 M2. Kemudian pada saat itu PT. SEMEN KUPANG dengan janjinya akan membeli seluruhnya dengan luas 176.744 M2 namun yang telah terbayarkan hanyalah seluas 58.210 M2 didasari dalam Akta Jual Beli seluas 58.210 M2. Namun setelah membeli seluas 5 8.210 M2, PT. SEMEN KUPANG lalai tidak membayar kepada Para Ahli Waris kekurangannya seluas 118.534 M2.

“Sampai saat ini PT. SEMEN KUPANG tetap mengusai lahan tersebut tanpa memberikan ganti rugi kepada Para Ahli Waris, dalam hal ini Para Ahli Waris merasa telah tertipu dengan perlakukan yang dilakukan oleh PT. SEMEN KUPANG, Maka saya menduga bukan hanya Para Ahli Waris Demas Manongga yang diperlakukan seperti itu namun ada juga beberapa Masyarakat Adat Lainnya yang diperlakukan hal serupa pada zaman orde baru sama seperti perlakukanya kepada Ahli Waris Almarhum Demas Manongga, sehingga saat ini harus menanggung beban sejarah yang tersakiti atas penyimpangan yang dilakukan oleh PT. SEMEN KUPANG terhadap Masyarakat Adat Kupang dan adanya dugaan persekongkolan jahat yang dilakukan oleh PT. SEMEN KUPANG, bersama Perseroan lainnya dan Pemerintah setempat,” tulis Sunardi dalam releasenya.

Terkait tindakan perampasan hak milik Masyarakat Adat di Kab. Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur yang sampai saat ini tidak terpenuhinya rasa keadilannya, Sunardi berharap dan memohon Presiden Joko Widodo dapat membongkar segala bentuk kecurangan, pembodohan, dan penyimpangan yang dilakukan oleh PT. SEMEN KUPANG. (Willy)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60