PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap tiga orang oknum yang melakukan dugaan tindak pemerasan kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Satu orang di antaranya mengaku sebagai pegawai KPK.
Oknum KPK gadungan yang diamankan tersebut adalah HD atau ADT sebagai penyidik gadungan, DHR selaku perantara, dan adik DHR.
Dalam kronologinya, oknum atas nama FFF alias Boy yang merupakan ASN pada Dinas Kehutanan Kabupaten Rote Ndao dan FCD mengirimkan pesan via Whatsapp kepada pihak keluarga LDH, mantan Bupati Rote Ndao, berupa foto amplop coklat dengan kop KPK yang di klaim sebagai surat panggilan pemeriksaan dari KPK kepada LDH. Pesan tersebut diterima oleh ADH, putra dari LDH. Oknum tersebut juga menyampaikan permintaan untuk bertemu dengan pihak LDH di Jakarta guna membicarakan ikhwal surat tersebut.
Selanjutnya, para pihak melakukan pertemuan di rumah ADH. Dalam pertemuan itu, Boy menyampaikan kepada ADH bahwa amplop surat pemanggilan tersebut akan dikirimkan sekitar 1 Februari 2025 dan kemungkinan akan sampai pada awal pekan Februari (tanggal 3-4 Februari 2025). ADH kemudian menghubungi pamannya, yaitu JNM untuk meminta bantuan menyelesaikan permasalahan tersebut.
Boy terus menghubungi dan mengirimkan pesan Whatsapp kepada ADH, namun belum membahas terkait permintaan uang. Boy hanya menyampaikan agar ADH bisa datang ke Jakarta dan bertemu dengan pihak yang disebut Boy dengan panggilan “abang”, yang mengaku sebagai penyidik KPK, untuk membahas mengenai surat panggilan tersebut. Kemudian JNM dihubungi oleh Boy yang menyampaikan adanya permintaan uang sebesar 1 miliar Rupiah secara lisan dari oknum yang mengaku sebagai penyidik KPK.
Pada, Senin (3/2/ 2025), DHR sebagai pihak perantara di Jakarta yang diduga supir oknum penyidik KPK gadungan menghubungi JNM. Dalam rekaman pembicaraan yang direkam oleh JNM, DHR menyerahkan ponselnya kepada terduga oknum penyidik gadungan tersebut. Oknum penyidik gadungan mengatakan agar JNM lebih baik datang ke Jakarta untuk membahas surat panggilan tersebut dan membahas nominal uang untuk disepakati bersama.
DHR terus mendesak JNM untuk segera datang ke Jakarta. JNM di minta datang ke Jakarta pada Rabu (5/2/2025) dan bertemu di salah satu hotel di Jakarta pada pukul 19.00 WIB. DHR menyampaikan akan menjemput JNM di Bandara, namun JNM meminta agar tidak dijemput dan langsung bertemu di Hotel.
Pada Rabu pagi (5/2/2025), JNM bersama beberapa temannya datang ke Jakarta. Rombongan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 08.57 WIB dan langsung menuju salah satu hotel di Jakarta lainnya, sambil menunggu waktu pertemuan di hotel yang akan menjadi tempat pertemuan.
Pada pukul 17.00 WIB, JNM di hubungi oleh DHR untuk merapat ke hotel lainnya (berbeda dengan hotel yang disepakati di awal). Pada pukul 18.30 WIB, DHR keluar dari lift menuju Lounge hotel untuk menemui JNM.
Pada pukul 18.41 WIB, DHR, JNM dan seorang teman JNM sudah bertemu dan berdiskusi. Kemudian pada pukul 18.50 WIB, oknum gadungan KPK HD atau ADT mendatangi mereka. Hingga sekitar pukul 19.02, tim KPK mengamankan para pihak tersebut, yaitu HD atau ADT selaku penyidik KPK gadungan, DHR, dan adik DHR.
Tim KPK selanjutnya membawa para pihak tersebut ke Gedung KPK Merah Putih, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam waktu 1×24 jam. Para pihak selanjutnya dibawa ke Polres Jakarta Pusat untuk penanganan lebih lanjut.
KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan, pemerasan, ataupun modus lainnya untuk pengurusan perkara yang mengatasnamakan sebagai pegawai KPK. Apabila mengalami atau mengetahui adanya kejahatan tersebut, masyarakat dapat menyampaikannya kepada KPK melalui call centre 198 atau layanan Pengaduan Masyarakat KPK pada email: pengaduan@kpk.go.id atau melalui Whatsapp pada nomor : 0811959575.
Setiap pelaksanaan tugas, baik dalam penanganan perkara, kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis, maupun program pencegahan korupsi lainnya, KPK tidak memungut biaya kepada masyarakat. Setiap pelaksananaan tugas pegawai KPK juga dilengkapi dengan surat tugas dan identitas resmi dari KPK.