Kriminalisasi Pers, Laiskodat Ajak Wartawan Keroyok Bupati Rote Ndao Rame-rame

PORTALNTT.COM, TAMBOLAKA – Ketua DPP Partai NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) angkat bicara terkait dugaan tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Camat Rote Barat Laut Elias Tallomanafe, yang diduga kuat atas provokasi Bupati Rote Ndao Leonard Haning yang juga adalah seorang kader partai NasDem (ketua DPC Rote Ndao,red) terhadap wartawan media online PortalNTT, Bernadus Saduk.

“Kurang ajar itu, kalau dia kurang ajar sama wartawan kita keroyok rame-rame dan dipolisikan saja,” ungkap Laiskodat dengan tegas usai melantik pengurus DPD dan DPC Partai NasDem Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) di Ro’o Luwa Resto and Cafe, Selasa (25/7).

Read More

Menurut Laiskodat, jika benar perilaku yang ditunjukkan Bupati Lens Haning, itu adalah perilaku kurang ajar dan tidak patut di contohi oleh pejabat lain.

Selain itu, Laiskodat menambahkan, jika memang betul itu dilakukannya maka Ia mengajak untuk menggebuk Bupati Lens Haning.

“Mau saya gebukin atau mari kita gebukin rame-rame, saya punya media dan punya wartawan, saya ngak suka perilaku seperti itu,” tegas VBL.

Tak hanya itu, ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI itu meminta agar kasus dugaan kriminalisasi wartawan itu dilaporkan ke polisi dan jikalau sudah dilaporkan maka polisi diminta untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut.

Diberitakan sebelumnya dugaan kriminalisasi Pers yang dilakukan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning rupanya bukan baru pertama kali dialami wartawan yang bertugas di bumi sejuta lontar. Pasalnya, sudah beberapa kali tindakan arogansi ditunjukkan oleh Bupati Haning terhadap Pers.

Kasus yang dialami Bernadus Saduk juga telah resmi dilaporkan ke polda NTT. Kuasa Hukum Bernadus Saduk, Fransisco Bessi, SH M.H mengatakan, Penyidik Polda NTT telah melakukan pemeriksaan, dalam hal ini memeriksa untuk mendalami keterangan Bernadus.

“Penyidik telah mendalami laporan kronologis terjadinya penganiayaan, dari awal bagaimana Bupati menangkap tangan klien saya Bernadus Saduk, mengumumkan di depan seluruh masyarakat dan manaleo bahwa ia telah menangkap orang yang memberitakan tentang Bupati dan Ketua DPRD tidak mendapatkan sambutan,” ujar Fransisco pada portalNTT, Rabu (12/7).

Lebih Lanjut Fransisco Bessi juga menambahkan adanya tindakan fisik yang di lakukan oleh camat Rote Barat Laut terhadap kliennya.

“Dari situ kemudian klien saya juga Pak Nadus menjelaskan tentang adanya masa dalam hal ini tokoh masyarakat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini Camat Rote Barat Laut mulai memukuli Bernadus,” tambahnya.

Sehingga Fransisco menjelaskan tindakan fisik yang dilakukan kepada kliennya diduga karena terprovokasi oleh instruksi Bupati Rote Ndao.

“Dari hasil pemeriksaan terlihat dengan jelas yang mana asal mula penganiayaan itu atas arahan Bupati karena itu kami mencoba membantu penyidik untuk menyatakan bahwa laporan ini memenuhi pasal 170 KUHP junto pasal 55 KUHP turut serta dan 160 KUHP tentang menghasut di depan publik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” Jelasnya.

“Setelah ini nanti akan dikembangkan dari para saksi yang melihat peristiwa itu terjadi dan baru akan dipanggil Bupati dan Camat serta yang lainnya,” tambah Fransisco. (Tim)

Komentar Anda?

Related posts