PORTALNTT.COM, SUMBA BARAT DAYA –
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya, Kamis (24/6) menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II di aula kantor KPUD SBD di Poma.
Kegiatan ini sendiri dibuka langsung oleh Ketua KPUD SBD, Michael Bulu dan dihadiri oleh para komisioner KPUD SBD, Bawaslu Kab. Sumba Barat Daya, Badan Kesbangpol Kab. Sumba Barat Daya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sumba Barat Daya, Perwakilan Polres Sumba Barat Daya, Kodim 1629 Sumba Barat Daya dan partai politik.
Dikatakan Michael, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 20 bagian l KPU Kab/kota dalam Penyelanggaraan Pemilihan Umum berkewajiban melakukan pemuktahiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selain itu, Pelaksanaan kegiatan Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) juga didasarkan pada Surat Edaran KPU RI Nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tentang Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 dan Surat Edaran Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, sebagaimana telah dirubah melaui Surat Edaran Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021. Dalam surat tersebut KPU RI memerintahkan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah yang menangani administrasi kependudukan, TNI/Polri, pengadilan dan stakeholoder lainnya,” katanya.
Michael melanjutkan sesuai dengan hasil pemuktahiran, DPB Bulan Juni 2021 (Triwulan II) terdiri DPB Bulan Maret 2021 (Triwulan I) sebanyak 227.612 dan potensi pemilih baru hasil koordinasi dengan Dukcapil SBD sebanyak 1.251 dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 44 orang. Total DPB Bulan Juni 2021 228.819 orang dengan rincian Laki-laki 117.135 dan perempuan 111.684.
“Walaupun kita sudah memiliki data semacam ini kami sangat berharap nanti ada keterlibatan masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait data pemilih baru, pemilih TMS, alih status atau pindah domisili, sehingga kita dapat memiliki data pemilih yang akurat. KPU Kab. SBD saat ini telah menyediakan layanan offline dengan cara para pemilih yang belum terdata bisa mendatangi Kantor KPU SBD pada Jam Kerja Pukul 08:00 – 16:00 dengan membawa fotocopy KTP atau Kartu Keluarga. Untuk layanan online bisa melalui Facebook KPU Kab. Sumba Barat Daya atau melalui No WA 0822-4718-8739. (kbn)