PORTALNTT.COM, KUPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang akan mendalami persoalan terkait proses mutasi yang dilakukan Walikota Kupang Jonas Salean. Pasalnya Proses mutasi tersebut dinilai melanggar Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016, pasal 71, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
(Baca Juga: https://www.portalntt.com/mutasi-jabatan-jonas-salean-siap-digugat-lima-pejabat-eselon-2/)
Secara eksplisit, larangan itu diatur dalam Pasal 71 ayat (2), bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
“Ini kita akan dalami lagi, apakah betul yang bersangkutan (Jonas Salean) melanggar aturan atau tidak,” ujar Juru (Jubir) Biacara KPU kota kupang Daniel Ratu kepada wartawan di kantor KPU kota, Selasa (30/8).
Dirinya mengaku, sampai saat ini belum mengetahui persoalan mutasi yang dinilai cacat hukum namun pihaknya akan membangun kordinasi untuk mendalami masalah ini.
Diberitakan sebelumnya, Proses mutasi yang telah dilakukan Walikota Kupang Jonas Salean pada bulan juli 2016 lalu menuai protes dari lima pejabat pejabat Eselon II, III dan Eselon IV lingkup pemerintah Kota Kupang
Mereka menilai proses mutasi tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan prosedur. Untuk itu dalam waktu dekat, melalui kuasa hukumnya kelima pejabat Eselon tersebut akan melayangkan gugatan terhadap proses mutasi tersebut. (Yos/Epy)