Ketua PMKRI Cabang Kupang Diduga Dianiaya Anggota Polantas Polres Kupang Kota Gegara Minta Surat Tilang

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Sungguh naas nasib Adrianus Oswin Goleng, ketua Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Kupang. Dia diduga dipukul anggota Satlantas Polres Kupang Kota lantaran meminta surat bukti tilang ketika dirinya di tilang, Minggu (19/1/2020) sekitar jam 01.00 dini hari.

Mendapatkan perlakuan tidak sepantasnya oleh polisi yang adalah pengayom dan pelindung masyarakat, Oswin Goleng pun melaporkan Brigpol Polce Adu, Cs dari Satlantas Polres Kupang di Propam POLDA NTT dengan Nomor Laporan: STPL/3/I/Huk.12.10./2020/Yanduan.

Brigpol Polce Adu, Cs diduga melakukan pemukulan terhadap Adrianus Oswin Goleng, Ketua PMKRI Cabang Kupang di dalam kantor Satlantas Polres Kupang Kota.

Berdasarkan release yang diterima media ini, kronologi peristiwa tersebut berawal dari kendaraan roda dua bermerk Satria FU yang dikendarai oleh pelapor “ditilang”oleh anggota Satlantas Polres Kupang Kota di depan Gereja Katedral Keuskupan Agung Kupang sekitar jam 11.00 WITA karena tidak mengenakan helm.

“Selesai misa, saya dan senior berinisial BP menuju ke kampung Solor, di depan Gereja Katedral, kami di tilang oleh anggota Satlantas Polresta Kupang Kota. Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saat ditahan saya tidak mengelak atau “melawan,” ungkap Oswin.

Pada saat yang bersamaan, Oswin Goleng sempat meminta blanko tilang. Namun, kata oknum Polantas bahwa blanko tilang tidak ada. Oswin, cs yang “ditilang”, diarahakan untuk mengambil blanko di Kantor Satlantas Polresta. Motor Satria Fu itu akhirnya dibawa anggota Polantas ke kantor tersebut.

Setelah itu, pelapor, cs bergegas ke Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota untuk mengambil blanko tilang.

Di kantor Satlantas, Oswin menanyakan mekanisme atau SOP penilangan yang berlaku, bahwasannya, lokasi tilang tanpa papan informasi bahkan blanko tilang tidak diberikan malah diarahkan ke kantor Satlantas.

Selain itu, lanjutnya, lokasi tilang sama sekali mengabaikan kepentingan umum. Karena, menurutnya, di sekitar lokasi rawan kecelakaan. Lokasi itu tepat di pertigaan jalan menurun dan berhadapan langsung dengan Gereja Katedral yang mana orang kristiani butuh ketenangan menjalankan aktivitas rohani.

“Sebagai orang awam, niat saya mempertanyakan untuk memperoleh alasan dan informasi secara utuh dari pihak Satlantas agar tidak menimbulkan kecurigaan dan penilaian negatif. Namun hal ini diabaikan, malah saya dipukul, diintimidasi dan diusir,” terang mantan Ketua PERMADA Kupang itu.

Mendengar perkataan itu, menurut keterangan Oswin dan beberapa saksi yang juga hendak mengambil blanko, anggota Polantas Polce Adu menanggapi secara arogan dengan bahasa yang tidak etis. “Kau datang hanya bikin ribut saja goblok,” sebut Oswin meniru ucapan Polce.

Tidak menerima perkataan itu, korban pun membalas ujarannya. “Pak, mohon lebih etis dalam berbahasa, sebetulnya kamu yang goblok,” tutur Oswin Goleng.

Tidak menerima dengan perkataan Adrianus Oswin Goleng, Polce Cs (kurang lebih 7-8 orang) bereaksi dengan melakukan kekerasan secara fisik dan verbal: memukul, intimidasi dan mengusir korban keluar dari kantor secara tidak manusiawi.

Tidak menerima perlakuan ini, korban dan saksi langsung melapor kejadian tersebut di PROPAM POLDA NTT. Setelah membuat laporan, korban langsung diarahkan ke RS. Bhayangkara untuk divisum. Adapun, terdapat beberapa luka memar di sekitar leher, dada, dan perut korban.

Secara terpisah, saat dimintai keterangan di Margajuang63 (Sekretariat) PMKRI Cabang Kupang, Oswin Goleng mendesak Polda NTT melalui Propam segera mengusut dan menindak tegas para pelaku sesuai aturan berlaku.

“Ini tindakan memalukan. Oknum polisi sama sekali tidak mencitrakan spirit lembaga: melindungi, mengayomi, dan melayani. Lebih dari itu, adalah memberikan edukasi bukan malah direpresif,” ucap pria asal Bajawa itu.

Sementara itu, saksi saat peristiwa berlangsung berinisial JO saat diminta keterangan, membenarkan hal tersebut.

“Ya, saya melihat korban dipukul dan diusir oleh beberapa oknum Satlantas,” terangnya.

Saksi lain berinisial BP juga membenarkan kejadian itu. “Korban diperlakukan tidak adil. Oknum Satlantas yang melakukan tindakan kekerasan baik fisik maupun verbal terhadap korban, kita minta agar Polda NTT segera menindak tegas Polce, Cs guna menjaga marwah lembaga itu. Apabila dibiarkan, ini menjadi preseden buruk terhadap pelaksanaan tugas kepolisian,” tutup BP.

Adapun alat bukti yang dikantongi adalah keterangan saksi dan hasil visum et repertum. Rencananya, PMKRI Kupang dan elemen lainnya akan menggelar aksi demonstrasi untuk mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh oknum Satlantas terhadap Ketua PMKRI Cabang Kupang.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Iptu Andry Ardiyansyah membantah anggotanya melakukan penganiayaan.

“Intinya itu tidak ada pemukulan. Kronologis tidak seperti itu. Intinya dia melanggar, tapi tidak terima ditahan, intinya itu. Hati-hati, itu bukan kronologis dari pemerikasaan kepolisian. Ini bisa saya balikkan pencemaran nama baik,” tandasnya. (PN)

Komentar Anda?

Related posts