PORTALNTT.COM, KUPANG – Polemik tentang persoalan yanh dialami oleh seorang Guru yang mengadukan nasibnya di MeJa Rakyat mendapat respon langsung dari Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Samuel Haning.
Ketua PGRI Samuel Haning menyayangkan persoalan yang menimpa salah seorang gur dipensiunkan tanpa ada penyampaian resmi dari pihak Dinas P&K sebagai lembaga teknis yang menaunngi para Guru dan sekolah-sekolah.
Setelah melihat SK yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lena, Sam Haning mengatakan tindakan yang dilakukan Melki Laka Lena sebagai pembina tata usaha negara cacat formal dan perbuatan melawan hukum.
Dalam SK, kata Sam Haning atau akrab disapa Paman Sam Pensiun TMT 1 Februari dan ditandatngani tanggal 4 Maret 2025.

“SK itu tidak bisa berlaku surut, karena ada poin kelima dalam SK berbunyi, Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Harusnya SK pensiun itu ditandatangani oleh penjabat Gubernur yang lama, Andriko Noto Susanto karena Pak Melki baru kembali ke Kupang tanggal 1 Maret dan mulai berkantor tanggal 3 dan pada tanggal 4 Maret 2025 diserahkan berkas itu untuk ditandatangani,” tandas Paman Sam saat ditemui di ruanga kerjanya, Selasa 18 Maret 2025 siang.
Paman Sam mengatakan sebagai Gubernur NTT, Melki Laka Lena harus teliti secara saksama sebelum tandatangan.
“Ini kan bisa mencelakan diri sebagai seorang pejabat. Orang suruh tandatangan, tandatangan saja padahal orang sudah diberhentikan Februari,” tegas Pamam Sam dengan nada kesal.
Sebagai ketua PGRI NTT, Paman Sam memegaskan dirinya akan berjuang untuk kepentingan para Guru.
“Jangan coba-coba, kalau hak-hak guru di zolimi, yang dilakukan tidak sesuai saya lawan. Tugas saya diangkat jadi ketua PGRI untuk membantu teman-teman Guru,” tegas Paman Sam dengan nada yang meninggi.
Lebih lanjut Paman Sam menyoroti tentang asas-asas pemetintahan yang baik harus dipatuhi oleh pejabat karena dengan tidak adanya informasi terlebih dahulu tentang masa pensiun kepada Ibu Guru maka Dinas telah melakukan kesalahan atau cacat administrasi.
“Semua pejabat, baik itu Pejabat di dinas ataupun penabat yang lain kalau dia paham tentang administrasi maka semua akan berjalan dengan baik karena birokrasi itu administrasi. Maka teliti sebelum melakukan apapun,” pinta Pamam Sam memberikan warning.
Paman Sam juga meminta Gubernur NTT, Melki Laka Lena untuk mencabut kembali SK pensiun Ibu Margarita Lusi.
“SK itu perlu dilihat kembali karena cacat formal. Bisa ditarik kembali,” tutup Paman Sam Ketua PGRI NTT.
Kepala Dinas P&K Sebut Informasi Tentang Pensiun Sudah Disampaikan
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi mengatakan informasi tentang pensiun sudah disampaikan pleh stafnya kepada Ibu Guru Margarita Lusi.

Namun hal itu langsung dibantah oleh Ibu Margarita ketika melakukan pertemuan bersama di ruangan Kadis bersama para staf Dinas P&K Provinsi NTT.
“Saya tahu informasi malah melalui seorang teman yang punya kenalan dengan Bendahara di Dinas bahwa nama tidak ada lagi di daftar gaji. Begitu saya coba konfirmasi, saya diminta untuk mengajukan pensiun tertanggal 5 Februari 2025,” kata Margarita.
Terkait dengan alasan jabatan Fungsional Guru yang menjadi penyebab Ibu Margarita harus pensiun di usia 58, menurut Amborsius Kodo, pihak dinas telah bersurat ke sekolah-sekolah agar guru-guru yang belum masuk dalam SK Fungsional melengkapi administrasi untuk diajukan sesuai peraturan menteri menyangkut jabatan Fungsional.
“Ibu Margarita sesuai umur sudah berusia 58 tahun di bulan Januari. Karena Ibu Margarita bukan guru dengan SK Fungsional maka harus pensiun,” jelas Ambros Kodo.
Akan tetapi penjelasan itu langsung dibantah Ibu Margarita, jika dirinya akan pensiun di usia 58 tahun kenapa pihak Dinas masih mengeluarkan SK kenaikan gaji berkala sampai dengan 1 Januari 2027 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas.
“Saya ini bukan penjahat. Atau melakukan kesalahan besar apa sehingga informasi tentang pensiun tidak disampaikan 6 bulan sebelumnya supaya saya bisa melengkapi berkas-berkas pengusulan pensiun seperti ASN yang lain ada MPP (Masa Persiapan Pensiun). Tiba-tiba gaji dihentikan. Lalu dalam daftar gaji itu saya menerima tunjangan fungsional tertentu Rp 372.000. Sehingga saya tidak pernah berpikir akan pensiun di 2025,” ungkap Margarita dengan suara terbata-bata sambil menyeka air matanya.