Ketua KPU Provinsi NTT : Masyarakat Pemilih Wajib Memiliki KTP Elektronik

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG -Menyongsong pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 mendatang, ketua KPU propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Maryanti Luturmas Adoe mengatakan, yang berhak memilih adalah masyarakat pemilih yang memiliki KTP elektronik.

“Syarat mutlak untuk bisa menggunakan hak pilih dalam pilkada tahun depan (2018) adalah masyarakat pemilih yang memiliki KTP elektronik bahkan yang sudah melakukan perekaman e- ktp,” terang Maryanty saat melakukan konfrensi pers bersama awak media bertempat di aula kantor KPU Provinsi NTT, Minggu (27/11/2017).

Lanjutnya, data yang berhasil dihimpun saat ini masih 30% di seluruh Provinsi NTT atau jumlahnya masih satu jutaan penduduk yang belum memiliki KTP Elektronik bahkan belum melakukan perekam E-KTP.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk melakukan koordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil di semua kabupaten kota supaya bisa ada solusi dan
upaya dari pemerintah untuk meminimalisir jumlah pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik atau belum melakukan perekaman e-KTP,” ungkap Maryanty.

Dia juga berberharap agar media bisa membantu memberikan motivasi dan informasi kepada masyarakat khususnya yang belum memenuhi syarat dalam pilkada tahun depan (2018).

“Kami berharap teman-teman media untuk memberikan motifasi dan informasi kepada masyarakat yang hingga saat ini belum sama sekali memiliki KTP elektronik bahkan perekaman e-KTP agar dengan secepatnya bisa melaporkan kepada pemerintah setempat (RT/RW) maupun lurah untuk membantu memperlancar urusan dalam mengurus KTP elektronik,” pungkasnya. (Willy)

Komentar Anda?

Related posts