PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Ketua DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudoyono (AHY) masih tetap dinyatakan sebagai Pemimpin yang sah oleh Komisi Pemilihan Umum. Hal ini terungkap saat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Kupang mendatangi Gedung KPU, Rabu (10/3/2021) siang.
Ketua DPC PD Kota Kupang Herry Kadja Dahi didampingi Sekretaris Eldi Kana dan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Kupang, Maudy Denga bersama para anggotanya dan Pengurus Tingkat Kecamatan bertemu langsung dengan Ketua KPU Kota Kupang, Decki Ballo.
Pada kesempatan itu, Ketua DPC, Herry Kadja Dahi menyampaikan bahwa, tujuan kedatangan seluruh Panji Demokrat Kota adalah untuk menyerahkan dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Surat Keputusan Kepengurusan DPC yah sah sesuai mandat dan kepemimpinan Agus Harimurti Yudoyono (AHY).
Ia menambahkan, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk prinsip dan komitmen menolak Kongres Luar Biasa yang dilakukan oknum liar di Deli Serdang beberapa waktu lalu. Secara tegas Herry menyatakan KLB itu adalah Kongres Liar Biasa, sebab tidak sesuai dengan AD/ART yang disahkan di Tahun 2020.
“Liar biasa karena dilakukan oleh oknum-oknum yang sudah dipecat oleh Partai Demokrat, Oleh karena itu Kongres Liar Biasa itu adalah ilegal,” ungkapnya.
Ia memina kepada KPU, apabila ada oknum yang mendaftarkan kepengurusan DPC di Kota Kupang, selain DPC yang sah maka KPU harus menolak serta berkoordinasi dengan DPC yang sah sesuai legalitas Kemenkumham RI.
“Mohon berkoordinasi dengan kami dan bila perlu ditolak, biarlah DPC yang sah yang ada dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudoyono,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Kupang Decki Ballo menyampaikan bahwa, dalam Sistem Informasi Partai Politik yang dipergunakan komisi independen tersebut, dinyatakan kepengurusan yang masih sah dan dipergunakan hingga saat ini dan sesuai regulasi adalah Kepemimpinan AHY.
“Jadi kepengurusan mana yang sah yang sudah dilaporkan ke Kemenkumham dan dilaporkan ke KPU maka itu yang kami pakai. Masih sekarang kepengurusannya AHY,” jelasnya.
Decki mengatakan, sesuai mekanisme aturan maka kepengurusan yang sah dan masuk dalam Sipol KPU, adalah yang telah memiliki keabsahan dari Kemenkumham RI. Oleh karena itu, untuk saat ini pun KPU Kota masih tetap terkoordinir dengan regulasi KPU RI.
“Kami dari KPU Kota tetap mengikuti regulasi yang ada, Partai Politik itu semuanya termuat di Sipol,” ungkapnya. (*)