Keterangan Saksi Dalam Sidang Keempat Meringankan Terdakwa

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO –
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang keempat kasus pidana pengerusakan tiang penyangga pintu Gedung DPRD Rote Ndao, Selasa (05/03/2019).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi A de Charge (meringankan) yakni Fredik Dillak dan Nur Pello, sekaligus mendengarkan keterangan para terdakwa.

Fredik Dillak selaku Saksi yang dihadirkan pihak kuasa hukum Para Terdakwa di hadapan Majelis Hakim mengatakan dirinya bekerja sehari-hari sebagai salah satu pemilik bengkel di kota Baa yang selalu memperbaiki tiang pintu yang rusak seperti pintu Gedung DPRD Rote Ndao.

Menurut Fredik Dillak pernah ada orang dari bagian Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Rote Ndao mendatangi bengkelnya yang beralamat di RT, 006.RW 002 kelurahan Namodale Kecamatan Lobalain untuk meminta dirinya memperbaiki tiang penyangga Pintu Gedung DPRD Rote Ndao tersebut, kemudian dirinya menuju Gedung DPRD Rote Ndao tersebut untuk melihat kerusakannya.

Dikatakan Fredik Dillak terjadi kerusakan pada tiang penyangga namun tiang penyangga itu sudah dalam keadaan keropos dan jika diperbaiki dapat digunakan kembali karena kerusakan hanya pada tiang penyangga.

“Jika diperbaiki maka biayanya Rp. 750.000 untuk beli pipa dan ongkos las untuk saya, dan pintu itu terbuat dari besi Stanlis bukan aluminium, namun hingga saat ini belum diperbaiki karena permintaan dari sekwan tidak ditindaklanjuti,” ungkap Fredik Dillak dalam Sidang utama di PN Rote Ndao.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Betty D Simataraja, SH dibantu dua Hakim anggota yakni Rosihan Luthfi, SH dan Abdi Raman syah, SH.

Empat terdakwa juga dihadirkan yakni Yunus Panik dan tiga orang rekannya yakni Silfon Lette, Mikson Dethan dan Oliver Lette, para terdakwa didampingi Kuasa Hukum Marten Lau, SH dari kantor Peradi Fransisco Bernando Bessie, SH, MH. Sementara Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao dihadiri Jaksa Penuntut Umum Pethres Mandala dan Yudith.

sidang tersebut di hadiri dua anggota Komisi Yudisial untuk memantau jalannya persidangan. Sidang ditunda dan digelar kembali, Selasa 12 Maret 2019. (Nadus)

Komentar Anda?

Related posts