PORTALNTT.COM, KUPANG – Para Kepala Sekolah (Kepsek) tak perlu takut dan ragu-ragu untuk mengeluarkan surat rekomendasi bagi para siswa-siswi penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP). Pasalnya, pihak kementrian pendidikan dan kebudayaan RI melalui Direktorat jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran No: 05/D/SE/2016, tentang syarata dokumen pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang belum diambil.
Surat edaran itu dikelurakan pada tanggal 25 April 2016 dan ditandatangani oleh Hamid Muhamad dengan NIP: 19590512198311101, selaku Direktur Jenderal.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Direktur Bank Rakyat Indonesia dan Direktur Bank Negara Indonesia itu tertuang bahwa, memperhatikan:
- Arahan Presiden kepada menteri dan Eselon Kementrian I dan lembaga Negara tanggal 22 Maret 2016 tentang deregulasi dan Debirokratisasi;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 12 tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar (PIP);
- Surat Direktur Jenderal pendidikan dasar dan menengah nomor 1591/D/KU/2016 Hal percepatan dana pencairan dana PIP tahun 2015;
- Tingkat pencairan dan pengambilan dana PIP tahun 2015.
Menyusuli surat edaran nomor 04/D/SE/2016 tentang syarat dokumen pencairan dana Program Indonesia Pintar dengan hormat ditegaskan, hal-hal sebagai berikut:
- Perlu dilakukan langkah-langkah percepatan pengambilan/pencairan dana bantuan siswa miskin dan Program Indonesia Pintar tahun 2014, 2015 dan 2016 yang belum diambil oleh siswa;
- Pengambilan/pencairan dana BSM/PIP tahun 2014, 2015 dan 2016 yang belum diambil oleh siswa cukup dengan syarat satu dokumen yaitu surat keterangan dari kepala sekolah;
- Pengambilan kolektif hanya disyaratkan surat keterangan kepala sekolah, disertai surat pernyataan kepala sekolah akan menyerahakan dana PIP kepada siswa sesuai penetapan dari kementrian pendidikan dan kebudayaan (tidak perlu meminta persetujuan dari kepala dinas setempat).
Surat edaran ini ditembuskan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inspektur Jenderal Kemendikbud dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. (Yos/Epy)