Kejati NTT Perintahkan Segera Eksekusi Anthony Niti Susanto

PORTALNTT.COM, KUPANG – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua untuk segera mengeksekusi Anthony Niti Susanto.

Anthony Niti Susanto merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Sabtu Raijua.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTT, Mohamad Ridosan kepada wartawan menegaskan bahwa Wakajati NTT telah memberikan perintah kepada Kejari Sabu Raijuauntuk segera melaksanakan eksekusi terhadap Anthony Niti Susanto.

“Sudah diperintahkan kepada Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk segera dilakukan eksekusi terhadap Anthony Niti Susanto,” tegas Aspidum Kejati NTT, Mohamad Ridosan, dilansir dari Okenusra.com, Kamis 06 Februari 2025.

Menurut Aspidum Kejati NTT, untuk melaksanakan eksekusi terhadap Anthony Niti Susanto, Kejari Sabtu Raijua tidak perlu mengeluarkan surat panggilan terhadap Anthony Niti Susanto.

“Jaksa eksekutor pada Kejari Sabtu Raijua sudah bisa langsung lakukan eksekusi tanpa harus ada surat panggilan buat Anthony Niti Susanto karena itu merupakan putusan pengadilan dan wajib hukum dilaksanakan jaksa,” jelas Aspidum Kejati NTT.

Terkait dengan adanya informasi bahwa Anthony Niti Susanto meminta penundaan eksekusi dengan alasan sakit, Aspidum Kejati NTT menegaskan bahwa jika demikian pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Anthony Niti Susanto dan juga memeriksa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa dirinya sedang sakit.

“Soal sakitnya kami akan periksa surat keterangan dokternya dan kami akan minta dokter lain untuk periksa kesehatan juga. Apakah benar sakit atau tidak,” tegas Aspidum Kejati NTT.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dalam putusan kasasinya menetapkan Anthony Niti Susanto,terdakwa dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Sabu Raijua, terbukti bersalah.

Berdasarkan informasi dari website resmi Mahkamah Agung RI, status perkara dengan nomor 5892 K/Pid.Sus-LH/2024 telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis hakim MA.

Majelis hakim Mahkamah Agung memutuskan pada 9 Oktober 2024 bahwa Anthony Niti Susanto terbukti melanggar Pasal 55 Undang-Undang Migas, dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp120 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Putusan ini sekaligus mengoreksi vonis bebas yang sebelumnya diberikan oleh Pengadilan Negeri Kupang.

Pada persidangan di tingkat pengadilan negeri, Anthony Niti Susanto, yang juga dikenal sebagai pemilik Toko Piet, dibebaskan dari semua dakwaan terkait penyalahgunaan BBM jenis solar di Kabupaten Sabu Raijua.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang pada saat itu menilai bahwa unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti secara sah.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Kupang menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa terdakwa melakukan tindakan pidana terkait penyalahgunaan BBM.

Oleh karena itu, Anthony Niti Susanto dibebaskan dari segala tuntutan, serta dipulihkan harkat dan martabatnya.***

Komentar Anda?

Related posts