Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Kejaksaan Negeri Rote Ndao resmi menetapkan dua orang tersangka terkait pengadaan masker Covid – 19 Tahun 2020. Kedua tersangka yang ditahan tersebut adalah JMKT selaku PPK dan IL selaku penyedia barang.
Kedua orang tersebut diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada, Senin (29/7/2024) selama hampir 8 jam dan usai pemeriksaan, Penyidik pun lakukan penetapan tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Kepada media ini, Anton Susilo, SH selaku Plt. Kasi Intel dan Humas Kejaksaan Negeri Rote Ndao menjelaskan bahwa kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari kedepannya.
“Kedua Tersangka sudah kami lakukan penahanan untuk 20 hari kedepannya,” ungkap Anton Susilo, SH.
Lebih lanjut, Anton Susilo menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao telah melakukan penyelidikan terhadap kasus pengadaan masker Covid-19 sejak 18 Juli 2023 lalu dan pihaknya sudah lakukan semua tahapan sesuai prosedur hukum dan ketentuan aturan perundang-undangan.
“Awal penyelidikan sejak 18 Juli 2023, sampai naik penyidikan dan sudah dilakukan Perhitungan Kerugian Negara oleh ahli dari Politeknik Kupang yang hasilnya diterima sejak 15 Juli 2024,” jelas Anton Susilo, SH.
Anton juga menjelaskan bahwa pengadaan Masker Covid-19 tahun 2020 dengan total anggaran sebesar 1,4 Miliar Rupiah itu menimbulkan kerugian Total Loss, yaitu kerugian yang diakibatkan oleh para pihak yang dilakukan secara bersama-sama.
Untuk diketahui bahwa Kedua Tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.