Kejari Rote Ndao Lacak dan Sita Aset-Aset Milik Mantan Kades Bolatena

  • Whatsapp
banner 468x60

Penulis: Daniel Timu

Editor: Jefri Tapobali

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Terkait dengan kasus korupsi Dana Desa Bolatena yang akhirnya menjerumuskan mantan kepala Desa Bolatena, Yefri Matasina sebagai terdakwa, pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao pun melakukan pelacakan aset sekaligus langsung menyita sejumlah aset milik Yefri Matasina.

Pelacakan Aset tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kajari Rote Ndao, Eben Ezer Simangunsong, SH, MH, didampingi oleh Kasi BB Kejari Rote Ndao, Aben Sitomorang, SH, MH, bersama Kasi Pidsus Kejari Rote Ndao, Anton Susilo, SH, dan Edi Mantolas, SH selaku jaksa eksekutor.

Giat pelacakan dan penyitaan aset tersebut dilakukan oleh Kejari Rote Ndao pada, Selasa (6/8/2024) sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Tipikor Kupang Nomor :1/PID.SUS-TPK/2024/PN KpgTanggal 21 Maret 2024.

Usai dilakukan pelacakan aset, pihak Kejari Rote Ndao menemukan dan menyita sejumlah aset milik terdakwa berupa 5 (lima) sertipikat tanah yang berlokasi di Desa Lifuleo, Kecamatan Landu Leko, yakni ;
1. Sertifikat Nomor 00006 an. Yefri Matasina, Luas 1.714 M³ Lokasi Desa Lifuleo
2. Sertifikat Nomor 00363 an. Yefri Matasina, Luas 6.008 M³ Lokasi Desa Lifuleo
3. Sertifikat Nomor 00004 an. Yefri Matasina, Luas 1.128 M³ Lokasi Desa Lifuleo
4. Sertifikat Nomor 00161 an. Yefri Matasina, Luas 1.661 M³ Lokasi Desa Lifuleo
5. Sertifikat Nomor 00113 an. Yefri Matasina, Luas 1.709 M³ Lokasi Desa Lifuleo

Plt. Kajari Rote Ndao, Eben Ezer Simangunsong, S.H.,M.H menjelaskan bahwa pelacakan aset milik terdakwa itu dilakukan guna pengembalian kerugian keuangan negara atas tindakan penyalahgunaan APBDes Desa Bolatena oleh terpidana Yefri Matasina yakni sebesar Rp. 246.302.730,43.

“Dari hasil pelacakan ini, kami peroleh 5 bidang tanah yang masing-masing sudah bersertipikat atas nama terpidana. Selanjutnya akan dilakukan sita eksekusi dan pelelangan melalui KPKNL Kota Kupang.” Jelas Eben Ezer Simangunsong, SH, MH, Plt. Kajari Rote Ndao.

Untuk diketahui Mantan Kades Bolatena, Yefri Matasina diduga kuat telah penyalahgunaan pengelolaan APBDes Bolatena Tahun Anggaran 2019 dan tahun 2020 dan sesuai dengan amar putusan Pengadilan menyatakan Terdakwa Yefri Matasina terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 3 Tahun 6 Bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Terdakwa Yefri Matasina juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 246.302.730,43 yang selambatnya harus di bayarkan dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan ini berkekuatan hukum tetap. Dan jika tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60