PORTALNTT.COM, KUPANG – Tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, saat ini tinggal menunggu hasil perhitungan ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK) untuk kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Sekolah Luar Biasa (SLB) negeri Pada Tahun 2022 lalu.
“Penyidik tinggal menunggu hasil perhitungan ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK) terkait kasus pembangunan gedung Sekolah Luar Biasa (SLB) negeri Pada Tahun 2022 senilai Rp 927 juta di Kabupaten Lembata,” kata Kajari Lembata, Yupiter Selan di kantor Kejati NTT.
Menurut Kajari Lembata, Yupiter Selan, kasus dugaan korupsi pembangunan gedung SLB senilai Rp 927 juta tahun 2022 lalu, telah ditingkatkan dari penyelidikan (Lid) menjadi penyidikan (Dik).
“Peningkatan status kasus dugaan korupsi senilai Rp 927 juta itu, setelah dilakukan gelar perkara (ekspose) oleh penyidik Tipidsus Kejari Lembata di Kejati NTT,” jelas Kajari Yupiter Selam.
Lebih lanjut Kajari Lembata menjelaskan, kasus dugaan korupsi pembangunan gedung SLB ditingkatkan pada tahap penyidikan (Dik) setelah terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses penyelidikan (Lid).
“Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum atau unsur tindak pidananya. Saya berharap agar hasilnya segera dikeluarkan oleh ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK), sehingga kami bisa menentukan sikap selanjutnya,” tutup Kajari Lembata, Yupiter Selan. (***)