Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Peristiwa kecelakaan maut kembali terjadi di Rote Ndao, yakni di Jalan Raya Oeteas, Desa Helebeik, Kecamatan Lobalain, pada Sabtu malam (7/12/2024) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kecelakaan tersebut melibatkan 2 unit Kendaraan Sepeda Motor, yakni Sepeda Motor Honda CRF No.Pol.DH 2420 GE dan Honda Beat Dengan No.Pol : DH 5572 GD, Warna Hitam, yang juga mengakibatkan korban jiwa (Meninggal Dunia) sebanyak 4 orang.
Kasat Lantas Polres Rote Ndao, Ipda Ferdi A Ndaomanu, SH saat dikonfirmasi media ini pada, Minggu (8/12/2024) membenarkan hal tersebut.
Kecelakaan tersebut Berawal dari Sepeda Motor Honda CRF No.Pol.DH 2420 GE Warna Hitam yang dikendarai oleh KLD Rialdy Welhelmus Bullu dengan membonceng Serda M. Alfath Putra Dewantara melaju dari arah Kuli hendak menuju Ba’a sampai dekat TKP berpapasan dengan Sepeda Motor Honda Beat Dengan No.Pol : DH 5572 GD, Warna Hitam yang dikendarai oleh Jeri Bessi dengan membonceng Rano Messakh melaju dari arah berlawanan ( Ba’a menuju Kuli ).
Kedua kendaraan tersebut melaju dengan sangat kencang dan sama – sama mengambil jalur tengah sehingga saling bertabrakan dan kedua sepeda motor bersama pengendara terjatuh diatas sepeda motor dan kedua sepeda motor tetap berada di tengah jalan. Sedangkan kedua penumpang terjatuh ke bahu jalan.
Akibat tabrakan tersebut, para pengendara dan penumpang dari kedua sepeda motor itu mengalami cedera dan dibawa ke RSUD Ba’a untuk mendapatkan perawatan medis dan keempat korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan tindakan medis.
Lebih lanjut, Kasat Lantas Polres Rote Ndao itu menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut akibat dari kedua pengendara Sepeda Motor sama – sama melakukan kelalaian karena melaju dengan kecepatan tinggi dan mengambil jalur tengah.
“Berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi Kecelakaan terjadi Karena kedua Pengendara Sepeda motor saat melaju dengan kecepatan tinggi dan sama-sama mengambil jalur tengah pada saat terjadi tabrakan,” ungkap Ipda Ferdi Ndaomanu, SH, Kasat Lantas Polres Rote Ndao.
Selain Korban Jiwa, akibat kecelakaan tersebut juga menimbulkan kerugian materi yang kurang lebih senilai Rp 7.000.000. Atas kejadian tersebut, Pihak Satlantas Polres Rote Ndao setelah menerima laporan langsung turun ke TKP guna melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti dan mengecek korban di RSUD Ba’a.