PORTALNTT.COM, ROTE NDAO –Kasus penganiayaan yang terjadi pada Kamis (28/06) lalu dengan korban atas nama Nyongky Faot yang beralamat di RT 002, RW 01 kelurahan Metina kecamatan Lobalain telah dilaporkan korban ke polsek Lobalain dengan nomor laporan polisi: LP/25/VI/2017/NTT/RES RND/SEK LOBALAIN, tanggal 30 juni 2017.
Berdasarkan laporan polisi tersebut penyidik telah melakukan visum et repertum dan pemeriksaan terhadap korban dan 8 (delapan) orang saksi namun berdasarkan keterangan korban dan para saksi tidak ada yang mengetahui identitas pelaku penganiayaan tersebut.
Demikian penegasan kapolres rote ndao Murry Miranda melalui kasubag humas Anam Nurcahyo ketika dikonfirmasi portalNTT di ruang kerjanya, Sabtu (26/08).
Menurut Anam Nurcahyo penyidik telah mengirim surat pemberitahuan perkembangan hasil penyilidikan (SP2HP) kepada korban yang meminta untuk melengkapi bukti tambahan.
“Korban dan para saksi tidak mengetahui pelaku penganiayaan tersebut dan langkah selanjut dalam waktu dekat penyidik melakukan konfrontir antara korban dan para saksi untuk menggali keterangan dan mencari tahu pelaku dalam tindak pidana tersebut,” katanya.
Anam Nurcahyo mengungkapkan kronologis kejadian itu berawal dari korban mengikuti syukuran di rumah Umar Kiah dan mengkomsumsi minuman keras jenis sopi rote bersama rekannya dan setelah itu korban pulang ke rumahnya dan dalam perjalanan korban dihadang orang yang tidak dikenal dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka pada pelipis kiri dan kanan, bagian dahi dan wajah.
“Dan luka lecet di bawah mata kiri dan kanan dan korban juga pingsan dan keesokan harinya baru korban sadar tapi sudah berada dirumahnya,” ungkapnya. (Nadus)