PORTALNTT.COM, KUPANG – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Dinas Transmigrasi Kabupaten Rote-Ndao Dedi Krismono terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah transmigrasi lokal (Tranalok) di Kabupaten Rote Ndao, Kamis (6/10) dituntut selama 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Rote Ndao.
Peters Mandala yang bertindak sebagai JPU Kejari Kabupaten Rote Ndao dalam tuntutannnya menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi dengan merugikan keuangan negara.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan rumah Translok sehingga dituntut selama 2 tahun penjara,” kata Peters.
Selain pidana penjara selama 2 tahun, kata JPU, terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan catatan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan hakim berkekuatan tetap maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Jika terdakwa tidak membayar denda Rp 50 juta setelah putusan hakim punya kekuatan tetap maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar JPU.
Berkaitan dengan uang pengganti kerugian negara, tidak dibebankan kepada terdakwa Dedi Krismono namun kepada kontraktor. Dalam tuntutan juga JPU menyatakan bahwa hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan, membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5000. Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang- Undang Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Usai membacakan tuntutan, Majelis hakim, Muhamad Soleh yang didampingi Gustaf Marpaung dan Jemmy Tanjung Utama menunda persidangan hingga, Kamis (13/10) pekan depan dengan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan baik pribadi maupun melalui kuasa hukumnya. Dalam persidangan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, George.D. Nakmofa. Turut hadir JPU, Peters Mandala. (*ON)