PORTALNTT.COM, LEMBATA – Pemerintah kabupaten Lembata kembali mengeluarkan surat pemberitahaun untuk penutupan aktivitas pasar daerah dan pasar desa di seluruh kabupaten Lembata.
Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata Melalui surat nomor: TUK.130/239/PUM/II/2021, tertanggal 08 Februari perihal pemberitahuan penutupan aktivitas pasar ini mulai berlaku pasca surat ini dikeluarkan hingga akhir Februari 2021, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.
Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh Plh. Sekda, Asisten Administrasi Pembangunan dan perekonomian Kedang Paulus, S.Pi, M.Pi.
Dalam surat dijelaskan bahwa, penutupan aktivitas pasar ini ditujukan kepada para camat se-kabupaten Lembata agar segera melakukan koordinasi dengan para kepala desa untuk melakukan penutupan akvitas pasar dengan melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas.
Surat pemberitahuan penutupan aktivitas pasar memberikan pengecualian terhadap penjual ikan dan sayur untuk tetap beraktivitas di pasar, dengan protokol kesehatan yang ketat, di bawah pengawasan Satgas kecamatan dan desa, berkordinasi dengan Kapolsek, Kapolsubsektor atau Kapospol.
Sementara, untuk pengecualian penutupan aktivitas pasar juga berlaku untuk pasar senja TPI Lewoleba, di wilayah kecamatan Nubatukan.
Aktivitas Pasar TPI Lewoleba tetap dijalankan seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat yaitu 4 M (Mencuci tangan dengan Sabun pada air mengalir, menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan).
Para camat dan kepala desa juga diberitahukan untuk tetap melakukan penyuluhan terpadu untuk pengendalian penyebaran Covid-19, serta sosialisasi terhadap pelaksanaan vaksinasi bagi seluruh masyarakat Lembata yang memenuhi syarat.
Penulis: Wilibaldus Kali
Editor: Jefri Tapobali