Kapolres Flotim : Perda Miras Harus Berpihak Kepada Masyarakat

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, LARANTUKA – Kapolres Flores Timur (Flotim), KBP Arri Vaviriyanto, S.IK,M.Si, meminta agar peraturan daerah (perda) Kabupaten Flotim tentang miras dalam kategori arak yang sudah ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda) Flotim benar-benar berpihak kepada masyarakat Flotim.

Dikatakannya, pemusnahan dilakukan sudah sesuai hukum nasional oleh karena itu Ia menghargai peraturan daerah (Perda) tentang miras yang sudah ditetapkan Pemerintah Daerah Flotim.

Hal tersebut disampaikan AKBP Arry Vaviriyanto usai kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Makanan Kedaluarsa hasil sitaan tahun 2017 di Lapangan belakang Mapolres Flores Timur (Flotim), Selasa (15/08/2017).

“Saya hanya mengingatkan bahwa Perda miras yang ada di Kabupaten Flotim, harus benar-benar berpihak kepada masyarakat yang membuat atau memproduksi miras bukan untuk konsumsi publik yang berlebihan. Karena jika sudah mengkonsumsinya berlebihan maka gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakatpun terus terjadi,” kata AKBP Arri.

Dikatakan AKBP Arri yang ditindak adalah yang mengkonsumsi miras yang berlebihan dimana tidak sesuai dengan perda Flotim. Dirinya pun (Kapolres-red) sudah menyampaikan kepada Bupati agar dengan diterbitkan perda tersebut masyarakat jangan dibuat bingung.

“Saya sudah sampaikan ke Bapak Bupati jika masalah Perda ini adalah ketegakan masyarakat jangan dibuat bingung. Dalam artian bahwa kemana mereka harus membuat ijin, kemana mereka harus menjual produksinya. Karena kita tauh bahwa budaya Lamaholot sebagian menyertakan miras dalam kategori arak untuk acara ritual adat.

Yang ditindak tegas kata AKBP Arri adalah para pengkonsumsi miras yang berlebihan dan tidak pada tempatnya. Dalam perda juga lanjutnya sudah diatur berapa volume bisa untuk diproduksi, siapa-siapa yang memproduksinya. Pihaknya hanya mengarahkan agar masyarakat yang memproduksi miras mentaati perda tersebut.

“Saya mengajak kepada masyarakat terutama masyarakat Flotim untuk bijak dalam mengkonsumsi miras. Taati aturan-aturan dalam Perda dan yang terpenting adalah tidak berlebihan. Jika berlebihan maka akan menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat. Jika sebatas dalam hal seremonial adat kita tidak mempermasalahkan karena sudah diatur dalam perda yang berkait dengan daerah ini, jika mengkonsumsinya berlebihan dan tidak pada tempatnya itu yang akan kami tindaklanjuti,” ungkap AKPB Arri Vaviriyanto. (Ola)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60