Kadis Peternakan Rote Ndao Sebut RP Sudah Beberapa Kali Lakukan Upaya Pengiriman Hewan ke Kupang Tanpa Dokumen

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Kepala Dinas kabupaten Rote Ndao, Ir. Erens Sinlaeloe saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin 20 Januari 2020 menyampaikan bahwa adanya upaya penyelundupan ternak berupa sapi oleh RP dari Rote ke Kupang bukan hanya sekali saja tapi sudah pernah dilakukan dan dicegat oleh stafnya bernama Jon pada tahun 2019 di pelabuhan Ferry Pantai Baru.

Menurut Kadis bahwa apa yang dilakukan oleh AK dan RP untuk pengiriman hewan pada hari, Sabtu (18/1/2020) di pelabuhan Pantai Baru itu adalah tidak prusedural karna setiap hewan yang keluar dari kabupaten Rote Ndao itu wajib hukumnya kantongi ijin dari dinas peternakan dan harus melalui pemeriksaan oleh dokter hewan.

“Kita dari dinas akan mengeluarkan ijin untuk pengiriman hewan keluar daerah itu pertanggal 01 Maret 2020 setelah adanya Pergub kemudian merujuk pada SK bupati sehingga jika ada yang mencoba untuk mengirim hewan berupa sapi, kerbau dan kuda itu adalah ilegal. Dan kalau ada yang mengatakan bahwa setelah hewan tiba di pelabuhan Pantai Baru kemudian baru urus ijin maka itu tidak benar dan itu ilegal,” tegas Erens.

Erens menjelaskan mekanisme pengiriman hewan keluar daerah adalah CV atau perusahaan melakukan permohonan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan dan dikatakan layak kirim baru dikeluarkan ijinnya.

“Dan selama sepuluh tahun ini untuk mengurus ijin kami dari dinas tidak pernah mempersulitnya kalau semua yang dilakukan itu berdasarkan prosedur,” jelas Erens.

Diberitakan sebelumnya, tim Biser berhasil mengamankan barang bukti berupa sapi dan kerbau produktif milik RP di pintu penyeberangan pelabuhan Ferry Pantai Baru digagalkan oleh tim Buser Polres Rote Ndao, Sabtu (18/01/2020) pagi tadi sekitar pukul 07.40. (Yesar Tasi)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60