PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Welem Balu seorang warga desa Sedeoen kecamatan Rote Barat mengatakan meresa kecewa terhadap tindakan kepala desa sedeoen Marthinus Kay yang menolak menanda tangani dokumen yang berkaitan dengan proses sertifikat tanah miliknya.
“Saya kecewa sama kepala desa yang tidak mau tanda tangan dokumen saya terkait urusan sertifikat tanahnya saya didesa ini,” kata Welem Balu ketika ditemui wartawan di kediamannya Minggu (29/07/2018).
Menurut Wellem Balu dirinya sudah lima kali menghubungi kepala desa untuk tanda tangan dokumen yang berkaitan dengan proses pengajuan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan kabupaten Rote Ndao namun yang bersangkutan tidak bersedia tanda tangan dokumen tersebut dan kemudian dirinya secara lisan telah menyampaikan hal tersebut kepada Camat Rote Barat Petson Hangge.
“Saya sudah sampaikan secara lisan ke camat Rote Barat Petson Hangge soal tindakan kades tersebut dan menurut camat dirinya sudah menghubungi kepala desa tapi kepala Desa menjelaskan dirinya bersedia tanda tangan jika mendapatkan jatah dari tanah yang akan diproses sertifikatnya dan camat menyuruh saya lapor ke polisi jika dikemudian hari kepala desa bersih keras tidak mau tanda tangan,” ujar Welem Balu.
Welem Balu mengungkapkan secara lisan dirinya sudah menyampaikan kepada polsek Rote Barat dan apabila dikemudian hari kepala desa tetap menghalangi dan tidak mau menanda tangani proses pengajuan dokumen sertifikat dari badan Pertanahan Kabupaten Rote Ndao tersebut maka akan menempuh jalur hukum.
“Secara lisan saya sudah sampaikan ke polsek Rote Barat dan pihak polisi meminta saya bersabar untuk masih di lakukan mediasi,dan memang awalnya kami sedang perkara soal tanah ini tapi saya sudah menang di tingkat kasasi di Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Kepala Desa Sedeoen Marthinus Kay ketika dikonfirmasi wartawan via telepon menolak memberikan penjelasan dengan alasan kalau dirinya sedang sibuk.
“Maaf saya masih sibuk jadi belum bisa menjelaskan,” ujarnya dari balik telepon selular.(Nadus)