Jualan Cat Tembok Palsu, Polres Rote Ndao Ringkus 4 Orang Warga Wonosobo

Penulis: Daniel Timu

Editor: Jefri Tapobali

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Unit Tipditer Satreskrim Polres Rote Ndao berhasil menangkap sebanyak 4 orang asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah atas dugaan penjualan cat tembok palsu tanpa label SNI (Standar Nasional Indonesia).

Hal tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa terdapat Penjualan Cat Tembok Palsu yang diduga dilakukan oleh 4 orang yang berasal dari luar Pulau Rote. Menindak lanjut informasi tersebut, Anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao pun turun secara langsung ke lokasi kejadian, pada Rabu (18/9/2024) di Desa Lentera, Kecamatan Rote Barat Daya.

Setelah tiba di lokasi tersebut, pihak Polres Rote Ndao langsung melakukan Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) serta mengamankan 4 Orang penjual Cat tembok yang diduga Palsu tersebut, antara lain ;

AN (44), laki-laki, alamat Kabutuh, Rt 018/ Rw 007, Kel. Ngadikusuman, Kecamatan Kertek, Kab. Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah,

IS (33), laki-laki, alamat Siyono, Rt 001/ Rw 002, Kel. Bojasari, Kecamatan Kertek, Kab. Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.

AP (25), laki-laki, alamat Wonosobo, Rt 018/ Rw 007, Kel. Ngadikusuman, Kecamatan Kertek, Kab. Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.

I (57), laki-laki, alamat Siyono, Rt 004/ Rw 002, Kel. Bojasari, Kecamatan Kertek, Kab. Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.

Para pelaku diamankan beserta 32 Ember Cat tembok merk AVCO LS Shield paint Platinum, produksi CV. Tri Indo Cipta Karya chemicals Indonesia yang mana peredaran Cat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Usai di interogasi awal pihak Polres Rote Ndao, diperoleh informasi bahwa Ke 4 Penjual tersebut telah berada di Kab. Rote Ndao sejak Tanggal 14 September 2024 dan mulai melakukan penjualan Cat di Kab. Rote Ndao sejak Tanggal 15 September 2024 dengan menggunakan 1 unit kendaraan Daihatsu.

“Para pelaku sudah ada di Rote dari tanggal 14 September 2024, dan mulai menjual cat itu dari tanggal 15. Jumlah Cat sebanyak 700 Pail dan yang telah laku terjual sebanyak kurang lebih 40 Pail dengan harga bervariasi antara 300 – 500 ribu per pail,” ungkap Aiptu Anam Nurcahyo, Kasie Humas Polres Rote Ndao.

Lebih lanjut, Aiptu Anam juga menjelaskan bahwa para pelaku mendapatkan 700 Pail Cat Tembok tersebut dari supplier berinisial JA, dan tempat penampungan terletak di Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain. Polres Rote Ndao juga mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksi mereka di wilayah Rote Ndao.

Komentar Anda?

Related posts