Jual Beli Pulau, Tiga ASN di Rote Ndao Terancam Sanksi Keras Oleh Pemda

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam sanksi keras oleh pemerintah kabupaten Rote Ndao atas dugaan jual beli pulau Lemaina di sekitar kawasan wisata Mulut seribu di Desa Daiama yang pernah di Kunjungi Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.

Tiga ASN tersebut yakni Marthen Ndolu selaku guru Bahasa Inggris di SMA N Rote Barat Laut, Selfester Mesa selaku penjabat Kepala Desa Daiama dan Jostaf Faah Selaku Camat Landu Leko.

Wakil Bupati Rote Ndao, Stefanus Saek mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao akan berikan sanksi keras terhadap tiga orang ASN tersebut.

“kita Sudah panggil pihak ASN yang terlibat dalam jual beli tersebut untuk diperiksa secara internal dan akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan ASN yang berlaku,” kata Stefanus Saek, ketika dikonfirmasi Wartawan Via Telepon Genggam, Senin (22/07/2019).

Menurut Saek Pihak Pemerintah Daerah telah meminta segera dibatalkan kembali proses Jual beli itu, pasalnya sesuai aturan yang berlaku tidak boleh ada jual beli pulau kepada orang asing.
“Mereka akan diberikan sanksi keras, supaya jangan terulang lagi masalah yang sama,” tegas Wabup Saek.

Camat Landu Leko Jostaf Faah,SH ketika dikonfirmasi wartawan via telepon mengatakan dirinya telah diperiksa penyidik Polres Rote Ndao yang bernama I Made Budiarsa dan ia siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan pasalnya ia turut menandatangani dokumen yang berkaitan dengan masalah tersebut.

“Saya ditanyakan soal fee Rp 10 juta, dan saya jawab tidak tau dan saya juga langsung tanda tangan tanpa membaca, karena kepala desa Daiama dan seorang saksi sudah tanda tangan duluan, jadi saya langsung tanda tangan,”ungkapnya.

kepala Kepolisian Resor Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo,S.IK,M.SI ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reserse dan Kriminal Iptu Wahyu Agha Ari Septya,S.SIK mengatakan pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Camat Landu Leko dan Kepala Desa Daiama Selfester Mesah dan sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Marthen R.A.H Ndolu selaku pembeli dan Charles Matara selaku penjual. (Nadus)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60