PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus Penganiayaan Bernadus Saduk Wartawan portalNTT.com yang bertugas di Kabupaten Rote Ndao oleh Camat Rote Barat Laut Elias Talomanafe mengatakan pihaknya siap mengajukan Banding jika majelis hakim yang mengadili Kasus tersebut memvonis Bebas Terdakwa.
Hal itu disampaikan JPU yang juga adalah Kasie Pidum Kejari Rote Ndao Pethres Morcerlif Mandala, SH, saat dikonfirmasi media ini di Ruang Kerjanya, Rabu (16/5) siang.
Dikatakannya, Dalam Kasus Penganiayaan Wartawan yang dilakukan oleh Oknum Camat RBL, Pihak JPU telah mempertimbangkan berbagai hal sehingga dari 2,8 ancaman hukuman sesuai dengan KUHP pasal 351 JPU hanya menuntut 3 bulan kurungan.
Untuk itu, dengan tuntutan seperti itu maka Majelis Hakim diharapkan bisa menjatuhkan Hukuman yang sepadan dengan apa yang dilakukan terdakwa.
“Yah kami menuntut seperti itu sudah melalui berbagai pertimbangan, dan tuntutan itu sudah cukup ringan, untuk itu kami berharap agar majelis Hakim dapat menjatuhkan hukuman kurungan sesuai dengan tuntutan kami,” Kata Pethres.
Meski demikian Pethres menyatakan bahwa soal Putusan sepenuhnya merupakan kewenangan dari Majelis Hakim yang mengadili Kasus tersebut, pihaknya hanya selaku JPU tidak bisa mengintervensi putusan tersebut, namun jika majelis hakim hanya menghukum yang bersangkutan dengan Hukuman percobaan atau bahkan Bebas maka JPU pastikan akan banding.
“Kami siap Banding Jika Kemudian dalam Sidang Putusan nanti majelis hakim membebaskan terdakwa atau jika hanya menjatuhkan hukuman Percobaan terhadap terdakwa” Kata Pethres
Sementara itu Kuasa Hukum Korban, Fransisco B. Bessi, SH., MH saat dihubungi media ini melalui Telepon Selulernya mengatakan, tidak ada alasan untuk membebaskan Camat Elias Talomanafe dalam kasus tersebut.
Bagi Fransisco, sesuai fakta persidangan Terdakwa Camat RBL Elias Talomanafe sudah mengakui bahwa ia benar telah melakukan tindakan pidana terhadap Korban untuk itu, Majelis Hakim harus menjatuhkan Hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa
“Saya minta Majelis Hakim harus memerintahkan terdakwa segera ditahan selama 3 bulan kurungan penjara di rumah Tahanan Negara” ungkap Fransisco
Untuk diketahui, Sidang Kasus Penganiayaan Wartawan ini akan kembali digelar pada tanggal 24 Mei mendatang dengan agenda mendengarkan Putusan Majelis Hakim (Beritantt.com)