PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Sidang ke-16 pembunuhan pj kepala desa lidor, Yoppy O Hilly yang terjadi awal tahun 2016 lalu kembali digelar, Kamis (24/11/2016) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Rote Ndao dengan Agenda mendengarkan replik (jawaban) Jaksa penuntut Umum atas pembelaan para terdakwa pada sidang sebelumnya.
Replik JPU yang dibacakan oleh kepala seksi Tindak pidana Umum kejaksaan Negari Baa, Pethres M Mandala, SH yang didampingi rekannya Adrian suharyono, SH yang pada pokoknya mengatakan menolak seluruh materi pembelaan para terdakwa karena tidak sesuai dengan fakta persidangan dan JPU juga mengungkapkan menolak seluruh materi pembelaan pribadi terdakwa Tony Agustinus Bolu Filly karena tidak terbukti di Fakta persidangan.
JPU memohon majelis hakim yang mengadili perkara tersebut dalam amar putusannya menolak seluruh materi pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum para terdakwa dan meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh tuntutan Jaksa penuntut Umum.
Seusai persidangan seorang warga Lidor, Forkes Marthinus Hilly ketika dimintai tanggapannya mengatakan telah terbukti di fakta persidangan sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU yakni pembunuhan berencana pasal 340 KUHP jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan baginya pembelaan para terdakwa melalui tim kuasa hukum dinilai bertentangan dengan fakta persidangan, karena saat sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan JPU, saat itu para terdakwa melalui tim kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi hukum terhadap dakwaan JPU ( menerima dakwaan JPU).
Marthinus Hilly mengungkapkan sampai saat ini dirinya bersama keluarga korban masih merasakan kesedihan yang mendalam atas kematian saudaranya Yoppy O Hilly, karena para terdakwa melakukan tindakan kejam itu atas inisiatif warga lidor yang memiliki sifat profokator dan mental perusak yakni Nipjono Beni Nalle, Anderias Adu dan Bernadus A Filly.
Mahasiswa Hukum Universitas Nusa Lontar tersebut menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang sebesar-besarnnya kepada pihak kejaksaan Negeri Baa dan mengharapkan majelis hakim PN Rote Ndao yang mengadili perkara pidana tersebut dalam amar putusannya menerima tuntutan JPU dan para terdakwa di vonis sebagaimana pasal 340 KUHP Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan hukuman pidana mati atau penajara seumur hidup atau penjara paling sedikit 20 tahun.
sidang tersebut juga menghadirkan tiga orang terdakwa yakni Tony Agustinus Bolu Filly, Samuel Bolu Filly dan Fery Henukh, sementara David Adu sang eksekutor yang menghabisi nyawa korban dengan bidikan peluru belum dihadirkan dipersidangan karena belum berhasil disergap penyidik alias masih DPO dan ketiga terdakwa dituntut dengan pasal primer 340 KUHP, jo 55 KUHP ayat (1) ke 1 KUHP dan sebagaimana sidang sebelumnya para terdakwa masing-masing dituntut 20 tahun penjara dan dikurangi selama para terdakwa berada di tahanan.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Cipto Hosari P Nababan,SH,MH dibantu hakim anggota Rosihan Luthfi,SH dan Abdi Ramanhsyah,SH, serta panitera pengganti Adriani Karolina SH dan Antonia Lipat Olah,SH, Jaksa penunutut Umum, Pethres M MandalaS, SH dan Suharyono, SH dan ketiga terdakwa didampingi kuasa hukum, Abdul wahab,SH.
Persidangan berjalan dengan aman meskipun dihadiri kedua belah pihak yang datang dari desa Lidor untuk menyaksikan jalannya persidangan. Sidang ditunda dan digelar kembali Kamis, 08 Desember 2016. (Nasa)