Jika Terbukti, Kajari Lembata Akan Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pekerjaan Jalan Oleh CV Lembata Jaya

  • Whatsapp
Aci Leli selaku kuasa direktur CV Lembata Jaya diperiksa penyidik Tipidsus Kejari Lembata, Isfardy, Senin 29 April 2024.(Foto : istimewah)
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KUPANG – Tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK), bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, memeriksa fisik pekerjaan peningkatan jalan simpang Lerahinga – simpang Banutubo, Kabupaten Lembata tahun 2022 senilai Rp5, 6 miliar.

Pemeriksaan yang dilakukan tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK) ini, setelah pemeriksaan saksi selesai dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejari Lembata.

Read More

banner 300250

Pemeriksaan ini juga dilakukan berdasarkan permintaan dari tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata guna menuntaskan kasus dugaan korupsi peningkatan jalan yang dikerjakan CV Lembata Jaya ssnilai Rp5,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata, Yupiter Selan, membenarkan adanya pemeriksaan fisik jalan oleh ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK).

“Iya sementara dilakukan pemeriksaan oleh ahli,” kata Yupiter Selan, S. H. M. H, Senin 13 Mei 2024.

Untuk diketahui, pemeriksaan yang dilakukan tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang ini berlangsung sejak pukul 09 : 00 wita hingga saat ini masih tetap dilakukan oleh ahli.

“Kami tinggal menunggu hasil perhitungan fisik ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK) terkait pekerjaan jalan simpang Lerahinga – Simpang Banutobo, Kabupaten Lembata dikerjakan pada tahun 2022 lalu dengan nilai kontrak sebesar Rp5, 6 miliar, Kamis 02 Mei 2024,” ungkap Kajari Lembata, Yupiter Selan, S. H, M. H, Kamis 09 Mei 2024.

Ditegaskan Kajari Lembata, Yupiter Selan, jika dalam perhitungan ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK), secara jelas menyatakan bahwa adanya kerugian negara maka segera dilakukan penetapan tersangka.

“Jika menurut ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK) ditemukan adanya kerugian negara dalam pekerjaan jalan oleh CV Lembata Jaya, maka pasti akan kami tetapkan tersangka,” tegas Kajari Lembata.

Ditambahkan Kajari Lembata, dalam kasus ini penyidik Tipidsus Kejari Lembata telah memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lembata, mantan Kadis PUPR Kabupaten Lembata, PPK, Pokja, ULP, kuasa direktur CV Lembata Jaya, pemilik CV Lembata Jaya dan pengawas lapangan. (***)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60