PORTALNTT.COM, KUPANG – Komitmen dengan prinsip transparansi sebagai pejabat publik, Jefri Riwu Kore (Jeriko), calon walikota Kupang 2017 -2022 menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada hari, Jumat 9 September 2016 lalu.
Menurut Jeriko jika Tuhan berkenan dan warga Kota Kupang memilih dia sebagai Walikota Kupang, maka dia akan secara teratur memposting semua kekayaannya di website sebagai wujud implementasi dari prinsip transparansi untuk mencegah KKN dan memberikan contoh bagi ASN di Kota Kupang.
“Komitmen saya mencalonkan diri sebagai Walikota Kupang 2017-2022 adalah untuk menjadi pelayan bagi warga Kota Kupang dan memastikan Kota Kupang berubah lewat terobosan program yang sudah disiapkan bersama Hermanus Man yang tergabung dalam paket FIRMANMU dengan motto Berani Jujur Untuk rakyat,” tegasnya.
Jeriko menambahkan bahwa filosofi pelaporan kekayaan maka LHKPN memiliki peran ganda dari sisi pencegahan dan penindakan. Peran pencegahan LHKPN lahir dari proses pelaporan yang dilakukan pejabat publik. Dengan melaporkan harta kekayaannya maka pejabat publik diharapkan akan merasa dimonitor sehingga akan berpikir beberapa kali apabila akan melakukan kejahatan korupsi. Di sisi lain pelaporan tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai alat pendeteksi kemungkinan kekayaan PN berasal dari sumber yang tidak sah atau terdapat potensi konflik kepentingan.
Sementara itu Bakal calon Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Jonas Salean mengaku telah melaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun Jonas enggan menyampaikan besaran harta kekayaan yang dilaporkan tersebut.
“Biar KPK saja yang umumkan besarannya,” kata Jonas kepada wartawan, kamis, 22 September 2016.
Menurut dia, laporan itu sudah disampaikan ke KPK sebulan yang lalu.
“Sudah sebulan yang lalu, karena itu salah satu syarat pencalonan kepala daerah,” katanya.
Penyampaian LHKPN memang sudah menjadi kewajiban hukum sebagai komitmen selaku pejabat negara dalam rangka ikut membangun penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari praktek korupsi dan nepotisme.
KPK juga mengimbau kepada para pasangan bakal calon kepala daerah yang akan maju pada pemilihan umum kepala daerah, untuk segera melaporkan harta kekayaannya dengan menggunakan formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta memperhatikan periode pendaftaran dan perbaikan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Karena itu, untuk mewujudkan Pilkada yang berintegritas agar lahir pemimpin yang amanah, KPK mengajak masyarakat untuk turut melakukan pengawasan terhadap harta calon kepala daerah. (***)