PORTALNTT.COM, OELAMASI – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Jeri Manafe yang ditemui media ini di ruang kerjanya, selasa (14/06), menganggap masalah tambang liar yang marak terjadi di Kabupaten Kupang bukan angin biasa tetapi angin taopan dikarenakan pertambangan di daerah ini tidak dapat dikelola dengan baik.
“Masalah tambang bukan angin biasa tetapi angin taopan bagi pemerintah kabupaten kupang karena tidak mampu mengelola dengan baik. Arti kata mereka tidak menginventarisir atau mempunyai data yang baik dimana saja kualitas pertambangan kabupaten kupang sehingga marak terjadi tambang liar,” ujar Jeri.
(Baca juga: Masalah Tambang di Kabupaten Kupang, 7 ‘TOMAS’ Datangi Komisi IV DPRD NTT)
Menurut Jeri, pemerintah saat ini hanya memiliki data pertambangan di beberapa tempat seperti takari, lili, dan camplong.
“Ada banyak hal yang tidak terpantau dengan baik dengan itu menyebabkan penambangan liar, dimana ada proyek jalan, pasti orang akan mengambil bahan material di kali terdekat, itupun kualitas tidak terjamin Karena hanya ada komunikasi antara pihak tertentu dengan masyarakat sekitar, sehingga tidak sampai pada pemerintah daerah,” kata Politisi Partai Golkar ini.
Jeri Berharap, Pemerintah harus bergandeng tangan dengan aparat hukum dalam hal ini Kepolisian untuk melakukan operasi bersama.
“Pemerintah perlu bergandeng tangan degan kepolisian sebagai penegak hukum untuk melakukan operasi bersama dan jangan hanya Pol PP saja karena Pol PP hanya berpatokan pada perda karena pol PP tidak punya kewenagan lebih,” jelasnya.
Seperti yang diketahui masyarakat Desa Pariti, kecamatan sulamu kabupaten kupang melayangkan surat permohonan yang ditandatagani oleh kordinator Masyarakat Desa Pariti Rafael Tuka dan Wakil Kordinator Mozez C.L Fanggidae kepada Bupati Kupang untuk dihentikannya operasional galian C di kali Noelbiboko, Desa Pariti sulamu karena menganggap ada beberapa perusahaan di Pariti yang sampai dengan saat ini melakukan kegiatan galian batu dan pasir di kali tersebut.
Di dalam isi surat tersebut bernomor 01/MDP/Juni/2016 meyebutkan masyarakat Desa Pariti tidak menyetujui untuk melaksanakan galian batu dan pasir dengan alasan (1). Tidak pernah mendapat persetujuan secara langsung dari seluruh masyarakat Desa Pariti untuk kegiatan galian batu di kali Noelbiboko, (2). Dengan adanya beberapa perusahaan tersebut, masyarakat desa pariti mengalami kerugian seperti tertutup dan rusaknya jalur air yang mengalir persawahan masyarakat desa pariti dan desa oetete, sehingga masyarakat tidak dapat melakukan aktifitas bertani, terjadinya banjir atau luapan air karena digalingnya batu-batu besar, pohon-pohon besar dan rumpun bambu yang rusak akibat alat berat beberapa perusahaan, (3). Keberadaan beberapa perusahaan yang saat ini beroperasi tidak pernah memberikan kontribusi wajib bagi masyarakat desa pariti. (Yos Atu)