Jelang Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Tersangka Kasus Masker Covid di Rote Ndao Beberkan Fakta Persidangan

Penulis: Daniel Timu

Editor: Jefri Tapobali

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Sidang Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka dalam dugaan Kasus Pengadaan Masker Covid-19 di Kabupaten Rote Ndao, kini akan memasuki tahap akhir, yakni pembacaan putusan.

Pantauan Media ini melalui situs SIPP Pengadilan Negeri Rote Ndao, diketahui bahwa proses Sidang Praperadilan terkait Sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan Kasus Pengadaan Masker Covid-19 Kabupaten Rote Ndao ini telah gelar di Pengadilan Negeri Rote Ndao sejak seminggu yang lalu.

Sidang pertama dilakukan Pada Selasa (26/8/2024) dengan Agenda Pembacaan Permohonan dari Pemohon dan Jawaban dari Termohon, berlanjut Pada Rabu (27/8/2024) dengan agenda Tanggapan Pemohon terhadap jawaban Termohon. Kemudian agenda Duplik dari Termohon dilakukan pada, Rabu (28/8/2024). Dan Agenda Pembuktian surat-surat dan pemeriksaan saksi-saksi serta Ahli dari Pemohon dan Termohon dilakukan pada, Kamis (29/8/2024) hingga agenda Kesimpulan dari Pemohon dan Termohon dilakukan pada, Jumat (30/8/2024) hingga agenda Pembacaan Putusan yang juga telah dijadwalkan pada, Senin (2/9/2024) nanti.

Tim Kuasa Hukum dari para Tersangka, yakni Dr. Yanto M.P Ekon,SH, M.Hum, & Partners, dalam rilis pers yang diberikan pada media ini menjelaskan bahwa berdasarkan bukti yang sangat jelas, terdapat kesalahan prosedural dalam penyidikan. Yanto Ekon menjelaskan pada media ini terkait beberapa fakta persidangan, diantaranya ;

Yang pertama adalah terkait dengan proses penetapan tersangka oleh penyidik, dimana setelah penetapan tersangka tgl 29 Juli 2024 barulah penyidik menerbitkan Sprindik baru serta memanggil dan mendengar keterangan saksi dan saksi tambahan. Menurut Yanto Ekon, hal itu bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP bahwa penyidikan itu merupakan serangkaian dari 3 tahap yang tidak boleh dibalak-balik, yaitu ; (a). Pencarian dan pengumpulan bukti, (b) membuat terang tindak pidana dan, (c) menetapkan tersangka.

“Tidak bisa dibalik menetapkan tersangka dulu baru periksa saksi-saksi. Tapi semua dikembalikan kepada pertimbangan dan keberanian hakim menyatakan kebenaran dan keadilan,” Jelas Dr. Yanto M.P Ekon,SH, M.Hum.

Fakta yang kedua adalah berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/N.3.23/Fd.2/07/2024, tanggal 29 Juli 2024, YMKT ditetapkan sebagai tersangka pada Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana APBDes Desa Helebeik Tahun Anggaran 2021- 2022. Sedangkan penahanan terhadap YMKT adalah terkait Dugaan Tindak Pidana Pengadaan Masker, sebagaimana tercantum pada Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-91/N.3.23/Fd.2/ 07/2024, tanggal 29 Juli 2024 terhadap YMKT.

Dr. Yanto Ekon juga menyatakan bahwa seharusnya penahanan terhadap seseorang harus didasari dugaan tindak pidana yang tertuang dalam surat penetapannya sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Dr. Yanto M.P Ekon, SH, M.Hum selaku Kuasa Hukum dari para tersangka tersebut juga sangat berharap agar Hakim Tunggal dalam Sidang praperadilan menjatuhkan putusan berdasarkan hukum dan kebenaran.

Sebelumnya juga sudah diberitakan oleh media ini bahwa pada, Senin (29/7/2024) lalu, pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait pengadaan masker Covid – 19 Tahun 2020, YMKT selaku PPK dan TIRM selaku penyedia barang.

Komentar Anda?

Related posts