PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Menjelang hajatan politik Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) di Kabupaten Rote Ndao yang akan diselenggarakan secara serentak di 69 Desa di Kab. Rote Ndao pada 19 Desember 2020 nanti, Ketua Sinode GMIT (Gereja Masehi Injili di Timor) Pdt. DR. Mery L. Y. Kolimon melalui Sekretaris Sinode GMIT, Pdt. Yusuf Nakmofa, M.Th menegaskan agar para pendeta GMIT di Kab. Rote Ndao tetap netral dan tidak berpolitik praktis.
Hal tersebut disampaikan oleh Pdt. Yusuf Nakmofa, M.Th pada Minggu (25/10/2020) usai mengikuti Rapat bersama Ketua GMIT Klasis Rote Barat Daya, juga bersama Pendeta dan Majelis serta Jemaat di Gedung Gereja GMIT Petra Lidamanu, Desa Lentera, Kec. Rote Barat Daya.
Kepada media ini, Pdt. Yusuf menjelaskan bahwa sudah aturan mutlak untuk pendeta GMIT tidak boleh berpolitik praktis, apalagi sampai dalam ibadah mengarahkan jemaat untuk mendukung suatu calon tertentu, itu sangat dilarang.
“Dalam aturan kami (GMIT), pendeta dilarang keras untuk tidak boleh berpolitik praktis. Pendetanya ataupun di Klasisnya juga tetap dilarang keras untuk tidak boleh mencalonkan diri di lembaga politik dan dilarang mengkampanyekan calon tertentu, atau suatu partai politik,” ungkap Pdt. Yusuf.
“Panggilan Pendeta adalah melakukan pastoral politik, yaitu pendeta memberikan pendampingan kepada semua calon dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pilkades. Tidak boleh kampanye dalam pelayanan ibadah karna pendeta harus tetap netral,” lanjut Pdt. Yusuf menjelaskan.
Senada dengan Sekretaris Sinode GMIT, Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kab. Rote Ndao, yakni Yames. M.K Therik, SH yang dihubungi secara terpisah oleh media ini juga menghimbaukan kepada semua bakal calon kades untuk tetap bersaing pun dengan cara yang sehat dan tetap menjaga situasi keamanan dan kedamaian di lingkungan masyarakat.
“Pilkades ini pesta demokrasi yang bermartabat, jadi kita semua harus menjaga martabat dari pesta demokrasi ini karna Rote Ndao ini adalah milik kita bersama. Perbedaan politik dan cara persaingan dari setiap bakal calon Kades ini harus tetap dilakukan dengan cara yang tidak berlawanan dengan aturan,” pungkas Yames.
“Jadi kita harus sama-sama membantu memberikan pendidikan politik dan pendidikan demokrasi yang benar bagi masyarakat dan harus bisa jadi teladan bagi masyarakat. Menang atau kalah pun itu adalah kedaulatan suara rakyat, jadi kita harus hargai suara rakyat,” himbau Yames Therik selaku Kadis DPMD Rote Ndao.
Untuk diketahui, proses Pilkades Serentak di 69 Desa yang tersebar di seluruh di wilayah Kab. Rote Ndao ini sudah selesai tahap pendaftaran bakal calon dan kini telah masuk dalam tahapan penelitian dan verifikasi berkas para bakal calon Kades yang akan berakhir di tanggal 27 Oktober 2020 dan akan dilanjutkan ke tahap Penetapan Calon Kades di tanggal 28 Oktober 2020.
Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali