Jasa Raharja NTT Jalin Kerja Sama DenganKoperasi Compact Driver Dalam MenjaminKepastian Jaminan Kecelakaan KendaraanBermotor Umum

PORTALNTT.COM, KUPANG  Jasa Raharja terus berupaya memberikanperlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan, denganpelayanan terbaik di Seluruh Indonesia. Selasa (13/02/2024) Jasa Raharja NTT lakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelaksanaan penyetoran Iuran Wajib Kendaraan BermotorUmum (IWKBU) bersama Koperasi Compact Driver Kota Kupang.

Koperasi Compact Driver merupakan koperasi yang beranggotakan driver taksi online dalam lingkup kota kupang,yang memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan platform tempat mereka bekerja.. Dalam rangka memfasilitasi anggotadalam memberikan kepastian jaminan kecelakaan penumpangkendaraan bermotor umum, Ferdy Magelhans Foenale selakupenanggung jawab Koperasi, sepakat melakukan kerja samadengan Jasa Raharja NTT terkait pengutipan IWKBU.

“Saat ini kami telah beranggotakan 85 driver yang melayanipenumpang Se-Kota Kupang. Menjadi perhatian kepada kami bahwa sampai saat ini risiko kecelakaan selalu akan adamenghampiri, berangkat dari itulah kami melakukan kerjasama ini dengan harapan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada penumpang yang kami layani,” ujar Ferdy.

Senada dengan Ferdy, Muhammad Hidayat selaku KepalaJasa Raharja Cabang NTT pun berharap bahwa PKS ini dapatberjalan dengan baik dan dapat diterapkan lebih luas di beberapa koperasi lainnya. Agar pengutipan IWKBU dalamterawasi dan petugas Jasa Raharja dapat melakukan giatjemput bola dalam melayani pembayaran.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965, Negara melaluiJasa Raharja akan memberikan kepastian jaminanpertanggungan kecelakaan diri, bagi Penumpang taksi yangresmi/sah sejak Penumpang naik ke Taksi dari titikpenjemputan, hingga sampai dengan saat turun di titiktujuan,” ujar Hidayat.

Lebih jauh, berpedoman kepada Peraturan PemerintahNomor 15/PMK.010/2017, seluruh penumpang kendaraanbermotor umum (taksi) yang sedang melakukan perjalananakan dijamin oleh Jasa Raharja, diantaranya dalam bentuksantunan meninggal dunia kepada ahli waris, biaya rawatanluka-luka, biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris), biayaP3K, biaya ambulance dan santunan cacat tetap, sesuaidengan  aturan dan peraturan yang berlaku. Hal ini merupakansalah satu komitmen Jasa Raharja dalam memberikankepastian jaminan kecelakaan kepada penumpang taksiselama di perjalanan,” tambah Hidayat.

Hidayat juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Jasa Raharja NTT telah bekerja sama dengan 55 Rumah Sakit di seluruh Provinsi NTT, bekerja sama dengan 21 Polresta/polresdan meluaskan jaringan pelayanan di 22 Kabupaten Kota di Provinsi NTT. “Bentuk hadirnya Jasa Raharja kepadamasyarakat Indonesia inilah yang menjadi Amanah kepadakami, untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan prima serta meluaskan jaringan pelayanan hingga merata di seluruhsektor wilayah di Provinsi NTT,” tutup Hidayat.

Komentar Anda?

Related posts