Jasa Raharja NTT Bersama Kepolisian SerahkanSantunan Meninggal Dunia Korban KecelakaanLalu Lintas di Sabu

  • Whatsapp
banner 468x60
 PORTALNTT.COM, KUPANG Sesuai dengan visi dari PT Jasa Raharja untukmemberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaanlalu lintas, dengan pelayan terbaik. Jum’at (26/01/2024) Petugas Jasa Raharja Kabupaten Sabu Raijua Hieronimus Dolan Da Silva, bersama Satlantas Polres Sabu serahkansantunan meninggal dunia korban kecelakaan Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Selasa (16/01/2024) pukul19.20 WITA, di Jl. Trans Seba-Sabu Timur, Desa Menia,  Kec. Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua. Korban an. Miktesen Name (22) sedang mengendarai Sepeda Motor (SPM) di ruas jalan Trans Seba.

Setibanya di TKP, tiba-tiba dari arah belakang sebuah Mobil Toyota Agya yang dikendarai oleh Darius Gasa dalam kondisi mabuk, menabrak Miktesen Name sehingga terjatuh dan mengalami luka-luka. Korban pun langsung dilarikan ke RSUD Menia dan setelahmendapatkan perawatan intensif, korban dinyatakanmeninggal dunia pada jum’at (19/01/2024).

Dengan kolaborasi yang aktif bersama pihak Kepolisian dan Rumah Sakit, selanjutnya terbit pula laporan kepolisianmelalui IRSMS (Integreted Road Safety Management System), Dolan pun segera melakukan gerak cepat survei ke Rumah Duka di Desa Menia,  Kec. Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua pada jum’at (19/01/2024), guna memberikan kepastianjaminan Jasa Raharja dan untuk mendapati ahli waris yang sah.

Melalui survei secara komprehensif dan mendapatkanketerangan lebih lanjut dari keluarga serta kerabat, disampaikan bahwa korban terlibat kecelakaan yang dijaminNegara Melalui UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Ibu kandung korban an. Elisabeth Djami, berhak mendapatkansantunan meninggal dunia dari Negara melalui Jasa Raharja.

“Jasa Raharja terus berupaya memberikan perlindungan dasarterhadap risiko kecelakaan, dengan pelayanan terbaik keseluruh pelosok negeri. Korban an. Miktesen Name beradadalam perlindungan Jasa Raharja dan ahli waris yang sahyaitu ibu korban, berhak mendapatkan santunan meninggaldunia sebesar Rp 50.000.000,-, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Santunan juga telah diserahkan pada Senin (22/01/2024), melalui transfer langsung ke rekening Ahli Waris,” ujar Dolan.

Dolan pun menambahkan bahwa santunan meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris, bersumber dari pembayaranPajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang rutin dibayarmasyarakat di Kantor Samsat terdekat.

“Komitmen dan tanggung jawab Pemerintah melalui Jasa Raharja dalammembantu masyarakat Korban Laka Lantas ini terusdilakukan melalui kolaborasi dengan Mitra Kepolisian dan Stakeholder lainnya. Semoga Dana Santunan yang diterimaahli waris ini meringankan beban keluarga duka yang  ditinggalkan,” tambah Dolan.

Muhammad Hidayat selaku Kepala Jasa Raharja Cabang NTT mengungkapkan rasa bela sungkawa kepada keluarga dukaatas meninggalnya korban dan menghimbau kepada keluargadan seluruh masyarakat NTT untuk selalu berhati-hati selamadi jalan.

“Jasa Raharja selaku asuransi sosial terus berupayamemberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaanlalu lintas, dengan Langkah yang inovatif dan kolaboratifbersama mitra strategis. Saya juga menghimbau kepadapengendara kendaraan bermotor  memastikan diri dan kendaraan dalam keadaan siap sebelum berkendara. Pastikanmematuhi aturan lalu lintas yang ada seperti mengenakanhelm, membawa kelengkapan berkendara, jangan melawanarus dan pastikan dalam keadaan fokus selama berkendara. Upaya-upaya inilah yang harus kita perhatikan, gunamengurangi angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan di Provinsi NTT,” himbau Hidayat.

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60