PORTALNTT.COM, KUPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari)Kabupaten Kupang, saat ini tengah melakukan penyelidikan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan NTT pada Sekretaris Dewan (Sekwan)DPRD Kabupaten Kupang.
Dimana, di Tahun 2024 lalu BPK RI Perwakilan NTT menemukan di Sekwan DPRD Kabupaten Kupang senilai Rp 6,2 miliar terkait perjalanan dinas DPRD Kabupaten Kupang, pemeliharaan mobil dinas dan belanja rutin.
Kajari Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham kepada wartawan mengaku bahwa saat ini Kejari Kabupaten Kupang tengah dilakukan penyelidikan atas temuan BPK RI perwakilan NTT terkait perjalanan dinas DPRD Kabupaten Kupang.
Menurut Kajari, Muhammad Ilham, di tahun 2024 lalu BPK RI Perwakilan NTT menemukan adanya tiga item pada Sekwan DPRD Kabupaten Kupang seperti perjalanan dinas, pemeliharaan mobil dinas dan belanja rutin senilai Rp 6,2 miliar.
“Iya benar. Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang sedang melakukan penyelidikan atas temuan BPK RI perwakilan NTT senilai Rp 6,2 miliar pada Sekwan DPRD Kabupaten Kupang terkait perjalanan dinas, belanja rutin dan pemeliharaan mobil dinas,” ungkap Kajari Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham, Rabu 26 Maret 2025.
Kajari Kabupaten Kupang, dirinya juga bakal memerintahkan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Andrew Keya untuk turut melakukan penyelidikan atas pemeliharaan mobil dinas dan belanja rutin pada Sekwan DPRD Kabupaten Kupang.
“ini baru dilakukan penyelidikan soal perjalanan dinas pada DPRD Kabupaten Kupang. Tapi, saya juga perintahkan Kasi Pidsus untuk lakukan penyelidikan atas pemeliharaan mobil dinas dan belanja rutin yang menjadi temuan BPK RI perwakilan NTT pada Sekwan DPRD Kabupaten Kupang,” kata Muhammad Ilham.
Menurut Kajari, sesuai informasi yang diperoleh terkait perjalanan dinas DPRD Kabupaten Kupang, telah dikembalikan oleh anggota DPRD Kabupaten Kupang.
Namun, lanjut dia, penyidik Kejari Kabupaten Kupang tetap melakukan penyelidikan atas temuan BPK RI perwakilan NTT terkait perjalanan dinas DPRD Kabupaten Kupang.***