PORTALNTT.COM, LARANTUKA – Setelah ditetapkannya sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Flotim pada, Selasa (15/11/2016) lalu, kini berkas perkara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur (Dishubkominfo Flotim), AS,S.com, terduga tindak pidana korupsi pada pembangunan Jembatan Tambatan Perahu (JTP) desa Wailebe, kecamatan Wotan Ulumado, Kabupaten Flotim Tahun Anggaran 2014 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Larantuka,Kamis (17/11) pukul 09.00 Wita.
Kapolres Flores Timur, AKBP Irshan Yandri ,SH.S.Ik,M.Si yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Flotim, Iptu Silfianus Hardi di Mapolres Flotim, Kamis (17/11) mengungkapkan hal itu ketika dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut pasca penetapan AS sebagai tersangka.
“Kami telah serahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Larantuka melalui KBO Reskrim Kompol Nenga,” kata Iptu Silfianus.
Penetapan AS,S.com sebagai tersangka belum diketahui banyak staf di lingkungan Dishubkominfo Flotim. Ketika hendak mengkonfirmasikan persoalan tersebut, beberapa staf mengatakan AS sedang menjalani tugas dinas di Bandung, sebagaimana diikuti dengan SPD AS.
“Pak Kadis dan Pak Sekertaris sedang berada di lapangan, sedangkan Pak AS sedang bersama beberapa staf mengikuti kegiatan di Bandung. AS bersama teman-temannya pergi kemarin,” ucap beberapa staf tanpa mengetahui bila AS sedang dalam tahanan Polres Flotim.
Untuk diketahui, penahanan dan ditetapkannya AS sebagai tersangka oleh penyidik Polres Flotim atas paket pekerjaan pembangunan JTP di desa Wailebe bersumber dari dana APBD II senilai Rp.1.764.786.000.Paket tersebut dikerjakan oleh CV Leksi Topan dengan Konsultan Pengawasnya CV.Sains. (Ola)