Istri Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak Telah Diperiksa Dua Kali, Polda NTT Terus Lakukan Pendalaman

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Penyidik kepolisian telah dua kali memeriksa IU alias Ira yang berstatus istri dari Randy Bajideh terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Astri Manafe dan Lael di lokasi SPAM Penkase-Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Pemeriksaan terhadap IU berstatus salah satu orang terdekat dari Randy, sekaligus menjawab keresahan publik yang terus bergulir di media sosial.

Demikian penjelasan Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif didampingi Direskrimum Kombes Pol Eko Widodo dan Kabid Humas Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada wartawan di Mapolda NTT, seperti dilansir dari Viktorynews.id, Senin (13/12).

Kapolda Latif mengatakan istri Randy (IU) punya hak untuk menyampaikan alibinya terhadap dugaan pembunuhan yang melibatkan suaminya itu.

“Penyidik telah memeriksa Ira sebanyak dua kali, dalam hal ini Ira punya hak untuk menyampaikan alibinya, dan selanjutnya penyidik akan menguji keterangan dari Ira dengan menyesuaikan semua keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang telah ditemukan,” jelas Latif.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan tambahan saksi-saksi lain mendalami berbagai informasi dari masyarakat agar semakin membuat terang kasus tersebut.

“Kami terus melakukan pemeriksaan tambahan sekaligus memeriksa berbagai opini masyarakat yang berkembang di media sosial, dan semuanya akan diuji secara ilmiah oleh penyidik,” tambah Latif.

Terapkan UU Perlindungan Anak
Terkait penerapan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, pihaknya menegaskan pasal itu bukan absolut, karena akan berkembang sesuai hasil penyidikan. Bahkan Polda NTT berjanji akan menerapkan pasal dengan ancaman hukuman tertinggi atas pembunuhan sadis yang menimpa korban Astri dan Lael.

“Saat ini publik menilai tidak adil atas Pasal 338 KUHP terhadap tersangka, namun saya tegaskan bahwa itu bukan pasal absolut, sebab penyidik terus mendalami proses penanganan perkara dan kami akan menerapkan pasal dengan ancaman hukuman terberat termasuk menerapkan ketentuan UU Perlindungan anak, sesuai hasil penyidikan,” tegas Latif.

Pihaknya juga meminta masyarakat agar memberikan masukan kepada Polda NTT serta terus mendalami setiap informasi yang berkembang di media sosial, dan Polda NTT terbuka terhadap semua informasi serta akan menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkaranya.

“Kami terbuka terhadap semua masukan dari masyarakat termasuk yang berkembang melalui media sosial, serta kami akan menyampaikan setiap perkembangan penanganan kasusnya dan terus mengusut tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*/VN)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60