PORTALNTT.COM, LARANTUKA – Dalam perkara perdata gugatan sederhana yang ditempuh oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Larantuka atas nasabahnya Antonius Soge Molan (38) sebagai tergugat satu dan Maria Lepan Keleden (37) sebagai tergugat dua ke Pengadilan Negeri Larantuka, Kuasa Hukum tergugat, Jhoseph Pilipi Daton,SH, dalam jawaban dipersidangan atas gugatan para penggugat (BRI) pada, Selasa (25/4/2017),mengatakan PT BRI cabang Larantuka belum memiliki hak untuk mengajukan tuntutan atau gugatan wanprestasi kepada para tergugat.
Ipi Daton menilai,gugatan yang ditempuh oleh BRI cabang Larantuka belum waktu jatuh tempo mengenai waktu untuk menyelesaikan pembayaran kredit sebagaimana perjanjian antara penggugat dengan tergugat. Ia menambahkan, masa waktu perjanjian antara penggugat dengan tergugat dalam perjanjian kredit tersebut adalah selama 3 (tiga) tahun, terhitung sejak 30 November 2017.
“Benar,klien saya mengakui akan adanya perjanjian tersebut, namun yang diketahui oleh klien (tergugat) saya pada surat perjanjian kredit yang pertama tertanggal 13 September 2013 adalah tergugat diminta hanya membayar bunga pinjaman sampai dengan 13 September 2015.
Dengan cicilan per bulan sebesar Rp. 2.500.000 dan tanggal 30 November sampai dengan berakhir waktu atau masa perjanjian kredit kepada tergugat dibuatkan perjanjian lagi dengan membayar bunga tambah pokok pinjaman sebesar Rp. 3.500.000 tiap bulan dengan masa waktu yang diberikan adalah selama 3 tahun,” kata Ipi Daton dalam menjawabi gugatan dari penggugat dihadapan sidang yang dipimpin hakim Ahmad Ishan Amri,SH.
Dikatakan Ipi Daton, tergugat benar tidak membayar cicilan kredit pada bulan Desember tahun 2015 sampai Agustus tahun 2016.Dikarenakan penggugat menurut Ipi, tidak mempunyai itikad baik yakni telah menipu atau menggelapkan BPKB mobil milik tergugat, namun BPKB mobil yang dikembalikan hanya dalam bentuk foto coppy.
“Resident staf pada PT BRI cabang Larantuka mengancam dan menakut-nakuti tergugat dengan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Larantuka, pemberian bukti penyetoran berupa foto coppy dan adanya pemalsuan tanda tangan dalam bukti penyetoran oleh staf pada PT BRI cabang Larantuka sendiri atas nama tergugat satu,” jelas Ipi sembari mengatakan akan menuntut balik pihak BRI ke pihak yang berwajib karena sudah menghilangkan barang jaminan (BPKB asli) yang menjadi agunan pada saat itu.
Ipi Daton dalam membacakan permohonan kepada Hakim meminta agar,menolak gugatan dari penggugat seluruhnya,menyatakan bahwa para tergugat tidak melakukan wanprestasi,membatalkan gugatan penggugat karena tidak memiliki alasan hukum yang benar.
Sidang dengan agenda pembuktian surat tersebut tanpa dihadiri saksi dari penggugat. Ahmad Ishan mengatakan, ketidakhadiran saksi dari penggugat dianggap penggugat tidak mempunyai saksi (tidak ada saksi) sesuai dengan aturan yang sudah diatur dalam undang-undang.
Sidang dengan pembuktian surat ditunda dan akan dilanjutkan Kamis 27 April 2017, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.Sementara itu diakhir persidangan Kuasa Hukum pihak tergugat meminta agar pihak penggugat menghadirkan saksi dipersidangan berikutnya. (Ola)