PORTALNTT.COM, ROTE NDAO
Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Alfred Saudila dan Ketua Fraksi Golkar Yosia A. Lau, SE, diduga kuat melakukan intervensi kinerja kejaksaan negeri Rote Ndao atas pelimpahan tahap II kasus penganiayaan wartawan PortalNTT.com, Bernadus Saduk sebagaimana rumusan pasal 351 ayat (1) dari penyidik polda NTT ke Kajari Rote Ndao, Rabu (28/03/2018).
“Memang kami ada di situ kemarin tapi itu bukan dosa to, tapi jangan tulis pakai nama jabatan,” aku Yosia Adi Lau ketika dikonfirmasi wartawan via telepon.
Menanggapi persoalan yang terjadi, Israel Laiskodat, SH selaku tim kuasa hukum korban Bernadus Saduk mengatakan fungsi anggota DPRD itu melakukan pengawasan penegakan hukum termasuk kinerja kejaksaan bukan meminta di lepaskan tersangka.
“Kalau memang benar dua anggota DPRD Rote Ndao tersebut menemui Kajari Baa dan meminta supaya tersangka camat Elias Talomanafe tidak ditahan, maka itu jelas mengintervensi kinerja kejaksaan,” tegas Israel Laiskodat pada media ini.
Menurut Israel Laiskodat seharusnya anggota DPRD memihak kepada rakyat kecil dan mengawasi kinerja kejaksaan negeri Rote Ndao supaya kasus pidana tersebut ditangani dengan tuntas karena fungsi anggota DPRD adalah mengawasi setiap persoalan hukum yang ditangani pihak penegak hukum termasuk pihak kejaksaan dan berwenang mempertanyakan perkembangan penyidikan apabila terkesan lambat di proses bukan meminta tersangka dilepaskan.
“Kami meminta jaksa segera melakukan penahanan tersangka di rumah tahanan negara, karena dikhawatirkan tersangka melakukan sesuatu yang tidak diinginkan terhadap korban, apalagi kedua oknum anggota DPRD tersebut selaku tim sukses paslon Bupati dan Wakil Bupatinya Paulina Haning dan Stefanus Saek (paket lentera),” tegasnya. (Tim)