Inspektorat Rote Ndao Terkesan “Tak Berdaya” Tangani Polemik Dana Silpa Desa Busalangga Barat

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Inspektorat Kab. Rote Ndao terkesan lemah dan tak berdaya dalam menangani Polemik Dana SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) Desa Busalangga Barat Tahun Anggaran 2019.

Pasalnya, Polemik yang telah terjadi sejak 2 tahun lalu itu ternyata belum terselesaikan secara tuntas, karena Mantan Pj Kades Busalangga Barat yakni Jamres E Mooynafi masih belum seutuhnya menyetor kembali Dana SILPA tersebut yang totalnya sebesar Rp 44.457.100

Bahkan selain Dana Silpa tersebut, ternyata ada beberapa catatan yang tertulis di Dokumen Berita Acara Evaluasi LPJ APBdes Busalangga Barat Tahun 2019, yang harusnya menjadi SILPA dan masih belum disetor kembali ke Rekening Desa.

Beberapa Catatan tersebut adalah ; Uang Gaji seorang anggota BPD yang sudah meninggal namun tetap dicairkan selama 6 bulan yang totalnya senilai Rp 2.160.000. Juga tertulis bahwa ada sisa uang dari pembelian 1 unit Motor Dinas Tahun 2019 senilai Rp 6.000.000, dimana semua catatan tersebut juga turut menjadi SILPA, Yang jika ditotal, maka harusnya SILPA APBDes Busalangga Barat Tahun 2019 senilai Rp 52.557.100 yang harus disetor kembali.

Namun hingga hampir 2 tahun ini, ternyata Jamres Mooynafi yang adalah Mantan Pj Kades Busalangga Barat mengaku baru menyetor setengah dari Dana SILPA itu. Padahal jika merujuk pada Pasal 20, Ayat 3 dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, maka harusnya kerugian Negara tersebut sudah harus disetor kembali dalam batas waktu 60 Hari sejak adanya Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya oleh media ini bahwa Kepala Inspektorat Rote Ndao, Arkalaus Lenggu, S.Pd, MM telah menyatakan bahwa hari ini (3/3/2021) pihaknya akan mengecek kembali polemik Dana Silpa Desa Busalangga Barat tersebut.

Namun saat tanyai lagi oleh media ini melalui Pesan WhatsApp pada, Rabu (3/3/2021) Arkalaus Lenggu menyatakan bahwa pihaknya belum mengecek hal tersebut.

“Belum (cek), Beta pung tim dong masih di rote timur nih,” singkat Arkalaus Lenggu, Kepala Inspektorat Rote Ndao.

Media ini juga mempertanyakan kembali kenapa hingga saat ini hal tersebut tidak terpantau Inspektorat Rote Ndao, padahal aturannya batas waktu hanya 60 hari untuk kembalikan kerugian negara tersebut.

Namun Arkalaus Lenggu selaku Kepala Inspektorat Rote Ndao enggan menjawab pertanyaan tersebut.

Penulis: Daniel Timu

Editor: Jefri Tapobali

Komentar Anda?

Related posts