PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengikuti sosialisasi tata cara pelaporan SPT Tahunan, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) serta kewajiban perpajakan bagi notaris/PPAT yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, secara daring melalui aplikasi zoom meeting (Jumat, 11/3/2022).
Sosialisasi ini dihadiri oleh 55 notaris/PPAT yang tersebar di wilayah NTT.
Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi saat membuka acara tersebut memaparkan secara singkat kluster perubahan ketentuan perpajakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ia mengingatkan penyesuaian ketentuan perpajakan bagi notaris/PPAT yang terdapat pada UU HPP.
“Terdapat 6 klaster perubahan antara lain terkait UU PPh yaitu terdapat perubahan lapisan tarif PPh orang pribadi yang tadinya penghasilan sampai dengan Rp50 juta itu tarifnya 5%, sekarang diperlebar sampai dengan Rp60 juta serta adanya tarif tambahan yaitu 35 persen untuk penghasilan diatas Rp5 milyar dalam setahun,” jelas Ayu.
Ayu juga menjelaskan terkait dengan perubahan tarif PPN menjadi 11 persen yang berlaku mulai tanggal 1 April 2022, NIK sebagai NPWP OP yang berlaku mulai tahun 2023, serta berlangsungnya PPS yang dilaksanakan hingga 30 Juni 2022.
“Saat ini diberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang pada SPT Tahunan mungkin masih terdapat aset yang belum dilaporkan untuk mengikuti PPS ,” tutur Ayu.
Kepala KPP Pratama Kupang berharap notaris dan PPAT dapat menjadi perpanjangan tangan DJP dalam memberikan edukasi kepada Wajib Pajak terutama terkait pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai bentuk sinergi bersama untuk mengumpulkan penerimaan negara.
“Apabila dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan tersebut terdapat hal-hal yang masih kurang jelas, para Wajib Pajak dapat menghubungi KPP Pratama Kupang secara online di https://instabio.cc/pajakkupang,” pungkasnya.
Ketua Ikatan Notaris Indonesia Pengurus Wilayah Provinsi NTT Albert Wilson Riwukore dalam sambutannya mengapresiasi hubungan baik dan kerja sama yang dibina antara KPP Pratama Kupang terutama terkait pemenuhan kewajiban perpajakan para notaris.
“Ini suatu momen yang penting bagi notaris dimana rekan-rekan yang dulunya mengikuti amnesti pajak tetapi belum diungkapkan secara lengkap dan jelas untuk memanfaatkan program PPS ini,” ujar Albert.
Albert mewakili Ikatan Notaris Indonesia berharap KPP Pratama Kupang dapat mengadakan sosialisasi lebih lanjut dengan melibatkan instansi lainnya seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memudahkan sinergi antar instansi.
Pada saat pemaparan di sesi pertama dijelaskan terkait kegiatan PPS oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Jupiter Heidelberg Siburian menjelaskan terkait dengan latar belakang, regulasi, dan proses pelaksanaan dalam memanfaatkan kebijakan PPS.
Jupiter menjelaskan PPS memiliki dua skema yang kemudian dikenal dengan kebijakan I dan kebijakan II. Khusus untuk kebijakan I dapat diikuti oleh Wajib Pajak yang mengikuti Amnesti Pajak sehingga apabila ingin mengikuti kebijakan I dapat menginventarisir kembali aset-aset yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2015. Sedangkan untuk kebijakan II dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkap hartanya pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2020.
“Dalam waktu dekat sebagian dari Bapak/Ibu mungkin akan menerima email atau surat imbauan untuk mengikuti PPS. Email atau surat tersebut berisi daftar harta Bapak/Ibu yang terdapat pada database DJP. Bapak/Ibu tidak perlu khawatir apabila menerima email/surat tersebut, silakan menghubungi Account Representative yang tercantum namanya di email/surat tersebut,” ucap Jupiter.
Lebih lanjut, Kepala Seksi Pengawasan IV I Putu Adhi Saputra memaparkan materi terkait SPT Tahunan. Turut dijelaskan pula kewajiban perpajakan bagi notaris/PPAT. Adhi mengimbau agar para notaris/PPAT melaporkan SPT Tahunannya secara online.
“Jadi silahkan nanti bapak ibu untuk dapat melaporkan SPT Tahunannya secara mudah melalui DJP Online,” imbuh Adhi.
Tidak lupa, Adhi turut mengingatkan para peserta terkait dengan pengisian SPT tahunan secara benar, lengkap dan jelas dan batas pelaporan bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret.
Di sesi selanjutnya, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan I Wayan Agus Eka menjelaskan beberapa isu perpajakan yang melibatkan Notaris/PPAT. Isu tersebut antara lain terkait dengan validasi SSP, SKB PPh TB, PPh Final Rumah Subsidi 1%, Kewajaran Nilai Transaksi, Laporan dan Permintaan Data dan KPP Terdaftar. (*)